kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menara Perkasa klaim bisa selesaikan The Kencana


Senin, 13 November 2017 / 16:48 WIB
Menara Perkasa klaim bisa selesaikan The Kencana


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Menara Perkasa Margahayuland (MPM) menolak mentah-mentah permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan salah satu konsumennya itu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Direktur Utama PT MPM Susanto Kiswandono mengatakan, perusahaannya saat ini hampir merampungkan proyek apartemen The Kencana Residence.

Sekadar tahu saja, PT MPM merupakan pengembang dari apartemen yang berada di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu. "Sampai saat ini, bangunan sudah mencapai 88% kok," ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (13/11).

Bahkan ia menyebutkan serah terima unit sudah bisa dilakukan Februari 2018. Tak hanya itu, pihaknya juga mengakui masih mampu untuk menyelesaikan apartemen tersebut.

Terlebih, dalam hal ini sudah ada pergantian tiga kontraktor baru untuk mengebut mengerjakan proyek. "Semua yang terjadi di perusahaan soal proyek ini, selalu kami komunikasikan kepada konsumen terakhir September lalu," tambahnya.

Dengan demikian, ia menilai unsur-unsur Pasal 222 ayat 3 UU No. 37/20014 tentang Kepailitan dan PKPU tidak lah terpenuhi. Tak hanya itu perusahaan juga menilai, utang dalam permohonan tersebut tidak lah dapat dibuktikan secara sederhana.

Pasalnya, ada denda dan perhitungan dari masing-masing unit apartemen harus dihitung. Perhitungannya pun berbeda-beda di setiap apartemennya. Dengan demikian, ia menyayangkan adanya permohonan tersebut dan meminta majelis hakim untuk menolak permohonan PKPU tresebut.

Hal yang sama juga dikatakan CEO Margahayuland Anti Gantira Nathin. "Jadi, agak sayang dengan adanya PKPU ini, tinggal 10% lagi selesai dan sedikit lagi untuk serah terima," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (18/11).

Anti menjelaskan, meski memiliki nama Margahayuland, pihaknya bukan lah pemegang saham mayoritas di PT MPM. "Meski masih anak usaha, tapi kami hanya memiliki 25% saham PT MPM," tambahnya.

Sementara porsi mayoritas 75% saham, dimiliki oleh MSH Group. Yang mana, grup tersebut milik mantan Menteri Perindutrian RI MS Hidayat. "Jadi kami memang, Margahayuland tidak memiliki suatu peran yang maksimal sehubungan dengan PT MPM," lanjut Anti.

Sekadar tahu saja, awalnya PT MPM memang 100% sahamnya dimiliki oleh Margahayuland Development pada 2013. Tapi, pada perjalanannya, perusahaan mengalami kendala keuangan sejalan dengan keadaan ekonomi Indonesia dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sehingga, pada 2014 akhir Margahayuland Development memutuskan untuk melepas saham mayoritasnya kepada investor untuk melanjutkan pembangunan yang saat itu baru mencapai 70%. "Akhirnya terpilih lah MSH Group yang memiliki tujuan yang sama dan bersedia melanjutkan konsep kami sebelumnya," jelas Anti.

Pihaknya, pun mengapresiasi upaya MSH Group untuk melanjutkan proyek tersebut di tengah tantangan ekonomi tanah air. "Kami mengetahui betul, bagaimana kerja mereka, hingga saat ini pun meski sudah tahap penyelesaian, tapi koordinasi dengan operator Somerset dan Ascott patut diapresiasi," tutupnya.

Sekadar tahu saja, saat ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sedang berjalan permohonan PKPU terhadap PT MPM. Permohonan tersebut diajukan salah satu pembeli apartemen Lenny Magdalena Johan. Lenny yang diwakili kuasa hukumnya Effendi Sinaga menilai, Menara Perkasa memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Utang itu berawal dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), pemohon telah memesan 2 unit apartemen The Kencana Residence di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 23 Oktober 2013.

Kedua unit itu, disepakati dengan nilai harga masing-masing Rp 4,1 miliar untuk unit 25 A dan Rp 3,52 miliar untuk unit 25B. Namun sayangnya hingga permohonan ini diajukan 26 Oktober lalu, unit apartemen tersebut belum juga diberikan kepada pemohon.

Padahal, pemohon telah melunasi dua unit apartemen tersebut pada Januari 2015. Sementara, dalam PPJB Menara Perkasa berjanji akan menyelesaikan pembangunan selambat-lambatnya pada 28 Oktober 2014. Perkara ini pun akan diputus pada 21 November nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×