Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdamaian antar PT Menara Perkasa Margahayuland (MPM) dengan dan pembeli Apartemen Kencana Residence telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim Desbeneri Sinaga mengatakan, setelah mendengar keterangan dari tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kreditur (pembeli apartemen, maka tidak ada alasan untuk menolak perdamaian.
Terlebih, dalam rapat kreditur mayoritas menerima penawaran MPM. Rinciannya, 232 dari 234 kreditur yang hadir rapat atau 99,71% telah setuju. Sedangkan dua kreditur lainnya dengan persentase 0,29% menyatakan menolak.
"Mengadili, menyatakan PKPU debitur (MPM) telah selesai dengan perdamaian," ungkap Desbeneri dalam amar putusannya, Kamis (4/1). Dengan demikian, seluruh kreditur MPM telah terikat dalam suatu perjanjian perdamaian.
Perjanjian tersebut, MPM akan menyelesaikan 100% bangunan apartemen pada Desember 2018. Serta, pihaknya bersiap menyampaikan perkembangan penyelesaian bangunan secara berkala setiap satu bulan sejak masa tenggang satu bulan kepada para konsumen.
Adapun pelaksanaan penyerahan bangunan secara bertahap disesuaikan dengan jadwal penyelesaian bangunan. Setelah itu MPM berjanji, paling lambat dua bulan setelah penyerahan bangunan, perusahaan berkewajiban untuk melakukan proses pengurusan sertifikasi atas bangunan sampai dengan selesai.
Sementara terkait bagi pendapatan sewa (BPS) di 2017 MPM berjanji akan dibayarkan secara dicicil yakni 30% dibayarkan paling lambat 12 bulan setelah penyerahan bangunan. Sementara sisanya akan dibayar pada 12 bulan setelah pembayaran pertama.
Kemudian untuk denda BPS, MPM meminta dihapuskan. Kemudian terhadap utang vendor, MPM membaginya berdasarkan nilai utang. Pertama kreditur dengan utang hingga Rp 200 juta akan diselesaikan secara lunas dan tunai paling lambat 24 bulan setelah masa grace periode (1 bulan pasca homologasi).
Kemudian kreditur dengan tagihan Rp 200 juta - Rp 500 juta diselesaikan 30 hari dari masa grace periode. Lalu kreditur dengan tagihan Rp 500 juta – di atas Rp 1 miliar akan diselesaikan hingga 38 bulan setelah masa grace periode.
MPM pun berjanji dalam menyelesaikan kewajibannya, perusahaan akan mengusahakan adanya modal tambahan dalam bentuk tambahan setoran modal dan pinjaman. Hal tersebut dapat bersumber dari pemegang saham perusahaan atau para pemangku kepentingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













