kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Utang Menara Perkasa capai Rp 764,59 miliar


Rabu, 27 Desember 2017 / 14:01 WIB
Utang Menara Perkasa capai Rp 764,59 miliar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang apartemen The Kencana Residence, PT Menara Perkasa Margahayuland (MPM) mencatatkan utang sebesar Rp 764,59 miliar.

Hal itu terungkap dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Salah satu pengurus PKPU MPM Andra Reinhart Pasaribu mengatakan, utang tersebut berasal dari 255 pihak. "Seluruhnya kreditur konkuren yang mayoritas terdiri dari para konsumen dan vendor," ungkapnya, Rabu (27/12).

Berdasarkan catatan Andra, terdapat 46 vendor yang mengajukan tagihan ke tim pengurus hingga batas waktu yang ditetapkan. Sementara sisanya, merupakan pemebeli apartemen dengan nilai kisaran per unit Rp 1 miliar-Rp 3 miliar.

Meski demikian, Andra mengaku ada empat tagihan yang dibantah lantaran terdapat pendaftaran tagihan ganda. "Tapi seluruhnya, sudah selesai," tambah dia. Adapun hingga saat ini proses verifikasi masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sekadar mengingatkan, MPM dinyatakan dalam PKPU oleh PN Jakarta Pusat pada 21 November lalu lantaran terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada salah satu pembeli apartemen Lenny Magdalena Johan.

Utang itu berawal dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Pemohon telah memesan 2 unit apartemen The Kencana Residence dibilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 23 Oktober 2013.

Kedua unit itu, disepakati dengan nilai harga masing-masing Rp 4,1 miliar untuk unit 25A dan Rp 3,52 miliar untuk unit 25B. Namun sayangnya hingga permohonan ini diajukan 26 Oktober lalu, unit apartemen tersebut belum juga diberikan kepada pemohon.

Padahal, pemohon telah melunasi dua unit apartemen tersebut pada Januari 2015. Sementara, dalam PPJB Menara Perkasa berjanji akan meyelesaikan pembangunan selambat-lambatnya pada 28 Oktober 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×