Reporter: Aprillia Ika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Suasana berbeda terlihat pada sidang kasus korupsi pengadaan Balai Latihan Kerja dan Perbengkelan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2004. Korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,6 miliar dengan terdakwa Tazwin Zein di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Kamis (23/11) kali ini menghadirkan sembilan saksi. Yang menarik, salah satunya adalah menantu Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Poempida Hidayatullah.
Dalam persidangan tersebut, sang menantu dengan tegas menolak tuduhan Tazwin yang mengatakan bahwa dirinyalah pihak yang memberi rekomendasi kepada PT. Gita Vidya Hutama milik Inez Wulanhari.
Perusahaan tersebut memang pada akhirnya menjadi rekanan Depnakertrans untuk pengadaan peralatan balai latihan kerja di 46 kota dan kabupaten se- Indonesia.
Namun, Poempida tidak membantah bahwa dirinya pernah dihubungi Inez. "Waktu itu Inez menginformasikan tentang proyek di Depnakertrans dan meminta dukungan mendapatkan proyek tersebut," ujar Poempida. Namun, ia langsung menolak permintaan Inez itu. "Saya katakan saya tidak punya kewenangan. Tapi, saat itu, saya indikasikan agar dia menghubungi Pak Hindardi, salah satu dirjen di Dephub," kilahnya.
Lebih lanjut, Poempida mengaku didekati oleh Tazwin dalam tender proyek besar tersebut. Menurut Poempida, Tazwin ingin memanfaatkan kedekatan dengan dirinya sebagai menantu Fahmi yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) untuk mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Biro Perencanaan.
"Waktu ulang tahun saya dihadiahi asesoris Harley Davidson senilai Rp 50 juta. Saya tidak tahu darimana dia tahu hari ulang tahun saya," lanjutnya.
Pernyataan ini tentu membuat Tazwin kecewa berat. "Saya keberatan terhadap pernyataan saksi," ujarnya kepada majelis hakim. Mantan Kasubdit Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas Depnakertrans ini kemudian balas menyerang. Ia bercerita, bahwa dirinya pernah melihat Poempida menerima uang senilai Rp150 juta dari mantan Sesditjen Pembinaan Dephub Bachrun Effendi. Penerimaan uang itu masih dalam rangka pemenangan tender. "Tepatnya di gedung Setia Budi One, Jakarta Selatan, tahun 2005," ujar Tazwin tak kalah sengit.
Sang menantu sontak membantah keterangan Tazwin tersebut. "Saya tidak pernah terima uang Rp150 juta dari saudara Bachrun Effendi," bantahnya. Bachrun Effendi sendiri kini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News