kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menanggapi revisi UU KPK, JK singgung kasus RJ Lino


Rabu, 11 September 2019 / 06:29 WIB
Menanggapi revisi UU KPK, JK singgung kasus RJ Lino
ILUSTRASI. Wakil Presiden Jusuf Kalla berbicara saat Presidential Lecture 2019


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, kewenangan penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat penting.

Kalla khawatir, KPK akan menggantung status tersangka seseorang lantaran tak bisa menghentikan proses penyidikan terhadap seseorang yang tak terbukti bersalah.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly telah selesai melakukan kajian terhadap draf revisi UU KPK

Hal itu disampaikan Kalla menanggapi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang salah satu poin usulannya yakni memberikan KPK kewenangan menerbitkan SP3.

Ia pun menjadikan kasus mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai contoh. Menurut Kalla, KPK menggantung status RJ Lino sangat lama.

Sebagai tersangka, RJ Lino tak kunjung disidang.  Kalla menilai, hal itu sangat merugikan RJ Lino karena menghancurkan karier serta nama baiknya.

"Itulah guna ada SP3. Kalau tidak bersalah ya contoh RJ Lino, lima tahun digantung (statusnya). Mau dilepas tidak ada (mekanismenya). Akhirnya orang itu hartanya itu disita sampai sekarang. Jabatannya hilang, padahal orangnya baik," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).

Baca Juga: Jusuf Kalla pastikan Jokowi segera kirim surat presiden bahas revisi UU KPK ke DPR

Kalla menilai, KPK tak adil memperlakukan RJ Lino. Jika memang tak menemukan bukti, semestinya RJ Lino dilepas status tersangkanya oleh KPK. "RJ Lino lima tahun mana buktinya? Ditangkap dulu baru dicari (buktinya). Enggak bisa dong begitu," kata Kalla. 

Diberitakan sebelumnya, semua fraksi di DPR RI setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9) siang.

Baca Juga: Dugaan suap di Pertamina Energy Service, KPK tetapkan satu tersangka

Draf revisi pun sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggap SP3 untuk KPK Penting, Wapres Singgung Kasus RJ Lino",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×