kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,86   -4,43   -0.49%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menang gugatan arbitrase IMFA, Kejagung selamatkan keuangan negara US$ 469 juta


Sabtu, 30 Maret 2019 / 20:00 WIB
Menang gugatan arbitrase IMFA, Kejagung selamatkan keuangan negara US$ 469 juta


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pada Jumat (29/3) menerima putusan arbitrase dalam perkara gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemerintah RI, setelah dilaksanakan persidangan di Den Haag, Belanda pada Agustus 2018.

Putusan tersebut telah menolak gugatan yang diajukan oleh IMFA sehingga telah memenangkan posisi pemerintah RI. Bahkan, IMFA dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar US$ 2,97 juta dan GBP 361,247.23.

Jaksa Pengacara Negara pada JAM Datun Kejaksaan Agung RI memenangkan Gugatan Arbitrase IMFA sehingga dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar US$ 469 juta atau sekitar Rp 6,68 triliun.

Dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (30/3), Majelis Arbiter dalam putusannya telah menerima bantahan pemerintah RI mengenai temporal objection yang pada pokoknya menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia sehingga dalam hal IMFA melakukan due diligence dengan benar maka permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Oleh karenanya Pemerintah RI, sebagai negara tuan rumah, tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu sendiri.

Dengan demikian, pemerintah telah dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar US$ 469 juta atau sekitar Rp 6,68 triliun. Selain itu juga, IMFA dihukum untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah RI sebesar US$ 2,975,017 dan GBP 361,247.23.

Asal tahu saja, Jaksa Agung telah memberikan kuasa substitusi kepada Tim Jaksa Pengacara Negara dan Kantor Hukum Simmons & Simmons yang bekerjasama dengan Kantor FAMS Lawyer. 
Kapuspenkum Kejagung RI Mukri menjelaskan gugatan yang diajukan oleh IMFA terhadap Pemerintah RI pada tanggal 24 Juli 2015 dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT SRI dengan tujuh perusahaan lain akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

Dengan adanya tumpang tindih IUP tersebut, IMFA mengklaim bahwa Pemerintah RI telah melanggar BIT India-Indonesia dan mengklaim Pemerintah RI untuk mengganti kerugian kepada IMFA sebesar US $ 469 juta atau sekitar Rp 6,68 triliun. PT SRI merupakan badan hukum Indonesia akan tetapi Pemegang saham dari PT SRI adalah Indmet Mining Pte Ltd (Indmet) Singapura yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Indmet (Mauritius) Ltd, sedangkan saham dari Indmet (Mauritius) Ltd dimiliki oleh IMFA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×