kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.917.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.789   -61,00   -0,36%
  • IDX 8.975   24,32   0,27%
  • KOMPAS100 1.244   9,59   0,78%
  • LQ45 882   8,84   1,01%
  • ISSI 330   0,91   0,28%
  • IDX30 451   1,60   0,36%
  • IDXHIDIV20 533   1,62   0,31%
  • IDX80 138   1,09   0,79%
  • IDXV30 147   -0,35   -0,24%
  • IDXQ30 145   0,87   0,61%

Pemerintah Buka Peluang Ambil Alih Operasional 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya


Senin, 26 Januari 2026 / 18:10 WIB
Pemerintah Buka Peluang Ambil Alih Operasional 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
ILUSTRASI. Mensesneg Prasetyo Hadi sampikan soal isu politik terkini (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) Pemerintah buka peluang untuk mengambil alih operasional sebagian dari 28 perusahaan yang telah di cabut izinnya. ?


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah buka peluang untuk mengambil alih operasional sebagian dari 28 perusahaan yang telah di cabut izinnya. 

Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi saat menanggapi pertanyaan Komisi XIII terkait kejelasan status 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya beberapa waktu lalu. 

"Kalau ada perusahaan yang kegiatan ekonominya dianggap memberi keuntungan pada negara, mungkin akan dijalankan oleh perusahaan lain yaitu perusahaan negara," kata Mensesneg dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XIII DPR RI, Selasa (26/1/2026). 

Prasetyo menegaskan bahwa kepemilikan ini bisa berganti dan dikelola oleh perusahaan negara dalam hal ini BUMN jika perusahaan tersebut dianggap menguntungkan negara.  Namun begitu, Prasetyo menyebut beberapa perusahaan lain yang tidak memenuhi kriteria itu akan ditutup secara permanen. 

Baca Juga: Menteri PU Minta Tambahan Anggaran Rp 74 Triliun untuk Bangun Dam di Aceh dan Sumut

"Boleh kami sampaikan bahwa mungkin akan ada yang berhenti sama sekali tidak kita lanjutkan kegiatan ekonominya," ujar Prasetyo. 

Sebelumnya, Komisi Komisi XIII DPR RI menyoroti keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di wilayah Sumatera. 

Mereka meminta agar pencabutan izin tersebut tidak berhenti pada langkah administratif, tetapi diikuti dengan perencanaan pemulihan ekologis yang jelas dan melibatkan berbagai pihak. 

"Saya pikir Komisi XIII bersama dengan Kementerian Sekretariat Negara akan mengawal keputusan ini dalam konteks mengamankan kebijakan Bapak Presiden,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, dalam raker tersebut. 

Sugiat menilai, keputusan Prabowo sebagai langkah yang tegas dan berani di tengah tekanan kepentingan ekonomi dan politik. 

Bahkan, lanjut Sugiat, kebijakan tersebut di luar dugaan para aktivis lingkungan. Banyak pihak yang tidak menyangka Presiden akan mengambil langkah sekeras itu. 

"Saya banyak sekali kawan-kawan aktivis lingkungan, kawan-kawan aktivis di luar sana tidak menyangka setegas dan seberani ini Bapak Presiden mengambil keputusan,” kata Sugiat.

Baca Juga: Fit and Proper Test Calon Deputi BI, Dicky Kartikoyono Pasrah pada Keputusan DPR

Selanjutnya: 4 Manfaat Kesehatan Konsumsi Yogurt Setiap Hari, Apa Saja?

Menarik Dibaca: 4 Manfaat Kesehatan Konsumsi Yogurt Setiap Hari, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×