kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.611   26,00   0,16%
  • IDX 8.227   -30,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.122   -5,50   -0,49%
  • LQ45 788   -5,60   -0,71%
  • ISSI 295   -0,19   -0,06%
  • IDX30 412   -3,20   -0,77%
  • IDXHIDIV20 463   -4,41   -0,94%
  • IDX80 124   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -1,19   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,73   -0,56%

Menaker Tegaskan Belum Ada Arahan Kelanjutan Program BSU Tahap II pada Tahun Ini


Senin, 13 Oktober 2025 / 15:25 WIB
Menaker Tegaskan Belum Ada Arahan Kelanjutan Program BSU Tahap II pada Tahun Ini
ILUSTRASI. Pekerja menunjukkan uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap kedua yang diterima di Kantor Pos Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (7/7/2025). Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima BSU tahap kedua tercatat sebanyak 4,5 juta pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per orangnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dipastikan tidak akan berlanjut pada tahun ini. Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (13/10/2025). 

"Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober itu sampai sekarang belum ada, mungkin bisa diasumsikan sudah tidak ada," ungkap Yassierli. 

Yassierli menegaskan hingga saat ini belum ada arahan khusus terkait kelanjutan BSU tahap 2. 

Baca Juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata

Yassierli menegaskan pada tahun ini kebijakan BSU hanya dilakukan satu kali pada bulan Juni, Juli dan masih berproses hingga Oktober ini. 

"Tapi untuk sampai sekarang belum ada arahan dari Bapak Presiden terkait BSU lagi," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, isu pencairan bantuan subsidi upah (BSU) pada Oktober 2025 ramai dibahas. 

Banyak pekerja menanti kabar apakah BSU bulan Oktober akan kembali disalurkan setelah periode sebelumnya cair pada Juni dan Juli 2025. 

Hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum mengumumkan adanya jadwal pencairan baru. 

Berdasarkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. 

Penyaluran terakhir berlangsung pada Agustus 2025 karena adanya kendala teknis pada sebagian penerima. 

BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan. 

Pencairan dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan kantor Pos Indonesia.

Baca Juga: OJK dan Kemenparekraf Dorong Inovasi Blockchain untuk Ekonomi Kreatif

Selanjutnya: Bank Mega Syariah Catat Pembiayaan Korporasi Tumbuh 16,6% per Agustus

Menarik Dibaca: 15 Manfaat Daun Kelor bagi Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×