kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Menaker sebut bantuan subsidi gaji termain II telah mulai disalurkan


Senin, 09 November 2020 / 20:03 WIB
Menaker sebut bantuan subsidi gaji termain II telah mulai disalurkan
ILUSTRASI. Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi gaji termain II telah mulai disalurkan mulai Senin (9/11).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin II mulai disalurkan hari ini. Termin II ini merupakan penyaluran bantuan subsidi gaji untuk periode bulan November-Desember.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (9/11).

Ida menjelaskan, mekanisme pencairan tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19 dan dibagi per tahap.

Seperti proses sebelumnya, setelah diproses di KPPN,  bantuan tersebut akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Baca Juga: Diperiksa Kantor Pajak, bersiap penerima subsidi gaji karyawan bisa berkurang

Ida pun memastikan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap  langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Ida.

Srmentara itu,  proses penyaluran BSU termin II memiliki perbedaan dengan termin pertama. Pasalnya, sebelum disalurkan, dilakukan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut Ida, hal ini sesuai dengan rekomendasi  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Baca Juga: Ini jurus pemerintah mendongkrak ekonomi di kuartal IV-2020

“Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," jelas Ida.

Ida pun menyebut, proses pemadanan data tersebut menjadi salah satu bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.  

Baca Juga: Buruan cek rekening, BLT subsidi gaji gelombang ke-2 mulai cair

Ida juga memastikan, pekerja/buruh penerima bantuan subsidi gaji yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin II akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Adapun, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan yang disalurkan di termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Selanjutnya: Kata Menaker Ida Fauziyah soal naiknya jumlah pengangguran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×