Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah ada angin segar untuk pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Menteri Keteranagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya sudah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ketetapan UMP. Menurutnya kepala negara menyetujui upah tahun depan ditetapkan tidak satu angka.
"Jadi arahnya tidak satu angka (tunggal) untuk semua seperti tahun lalu. Artinya akan ada range (rentang) dan ada formula," ujar Yassierli dijumpai di Kantor Graha BNI, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga: Banjir Terjang Sumatra dan Aceh, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca
Sementara terkait perhitungan rentang alfa masih dalam pembahasan. Yassierli menegaskan bahwa hal ini masih difinalisasi dalam PP yang rencananya akan diundangkan dalam pekan depan.
Yassierli menyebut, Presiden turut menyepakati bahwa ketetapan UMP 2026 harus menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yassierli tegaskan bahwa putusan MK memberikan kewenangan lebih kepada dewan pengupahan daerah/provinsi untuk mengusulkan kenaikan UMP.
"Kita ingin disparitas antar kota/kabupaten dikurangi. Besaran kenaikan harus memperhatikan kondisi daerah dan provinsi masing-masing.
Selanjutnya: Fast Food (FAST) Target 1.000 Gerai KFC-Taco Bell di Indonesia Hingga Tahun 2030
Menarik Dibaca: Samsung Galaxy XCover7 Pro Bawa Snapdragon 7s Gen 3 dan MIL-STD-810H!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













