kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,53   14,22   1.56%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker: Pekerja outsourcing juga berhak atas THR


Senin, 01 Juni 2015 / 08:45 WIB
Menaker: Pekerja outsourcing juga berhak atas THR
ILUSTRASI. Nonton Spy X Family Season 2 Episode 11 Subtitle Indonesia Link iQIYI, Bstation dll


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta kepada perusahaan agar mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). THR harus dibayarkan selambat-lambatnya dua minggu sebelum Lebaran Idul Fitri atau H-14.

Selain itu Hanif juga memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya),  kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima THR. Bahkan sesuai peraturan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR. "Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 3 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR juga,” kata Hanif.

Percepatan pembayaran THR diharapkan dapat membantu pekerja dalam persiapan menyambut hari Lebaran, termasuk mempersiapkan mudik ke kampung halaman masing-masing. Hanif beralasan, pembayaran THR dua minggu sebelum Lebaran dilakukan agar para pekerja dapat mempersiapkan diri saat pulang kampung atau mudik Lebaran. Sebab keperluan tiket mudik pun biasanya harus dibeli jauh-jauh hari  sebelum Lebaran.

“Kalau berkaca pada regulasi maka pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, tapi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu,” kata Hanif dalam rilisnya, Minggu (31/5).

Hanif  mengatakan pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayaraannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakannya.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Namun bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan lebih baik dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×