Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk mendorong pimpinan perusahaan mempersiapkan diri dalam mengantisipasi dampak pandemi Covid-19. Antisipasi dilakukan dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha dan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 Di Perusahaan.
Ida mengatakan, surat edaran ini diterbitkan untuk melindungi keberlangsungan usaha dari dampak pandemi Covid-19 dengan mempertahankan semua sumber utama usaha yang ada untuk mendukung kegiatan esensial dalam lembaga usaha. "Para pengusaha atau kalangan dunia usaha perlu mengambil langkah-langkah segera, sistematis dan efektif sebagai tindakan kesiapsiagaan dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha menghadapi pandemi Covid-19," ujar Ida dalam siaran pers, Rabu (3/6).
Baca Juga: Apindo sebut perusahaan akan kembali mempekerjakan karyawan secara bertahap
Pengusaha harus mengenali prioritas usaha, mengidentifikasi risiko pandemi, merencanakan mitigasi risiko, dan mengidentifikasi respons dampak pandemi. Pengusaha pun perlu merancang dan mengimplementasikan perencanaan keberlangsungan usaha, mengomunikasikan perencanaan keberlangsungan usaha, dan menguji perencanaan keberlangsungan usaha.
Protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja perlu dilakukan terus menerus. Caranya adalah dengan kampanye perilaku hidup bersih dan sehat, menerapkan higiene dan sanitasi perusahaan, memastikan pemakaian alat pelindung diri (APD), melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk perusahaan dan mengamati kondisi umum pekerja/buruh dan tamu, membatasi kontak antar pekerja, dan memastikan materi tindakan pencegahan penularan Covid-19 ke dalam safety induction.
Ida menegaskan, apabila ditemukan pekerja pekerja yang memenuhi kriteria sebagai Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantuan (PDP), atau kasus konfirmasi positif Covid-19, petugas kesehatan atau ahli K3 di tempat kerja harus melaporkan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan sosialisasi tentang protokol isolasi diri sendiri (self isolation).
“Terkait hal tersebut, kami minta gubernur untuk melaksanakan dan menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan di wilayah kerja saudara,” ujar Ida.
Baca Juga: Kemnaker terima 453 pengaduan terkait pembayaran THR pada periode 11-25 Mei 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News