Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
Menaker Ida mengatakan hari raya Idul Fitri 1441 H yang jatuh pada 24 Mei 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan kebijakan Pemerintah.
Meski demikian, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR Keagamaan yang dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Adanya Posko Pengaduan THR Tahun 2020 diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha," ujar Ida Fauziyah.
Ida menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan j.o Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baca Juga: Ini bedanya THR dengan gaji ke-13 PNS...
“Saya ingatkan sekali lagi bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,“ katanya.
Menteri Ida menyatakan, pengawas Ketenagakerjaan akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News