kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.594.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 17.941   23,00   0,13%
  • IDX 5.936   -157,61   -2,59%
  • KOMPAS100 766   -19,95   -2,54%
  • LQ45 591   -10,76   -1,79%
  • ISSI 206   -6,62   -3,11%
  • IDX30 330   -4,72   -1,41%
  • IDXHIDIV20 423   -4,31   -1,01%
  • IDX80 88   -2,12   -2,37%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,74%
  • IDXQ30 108   -1,04   -0,95%

Pemerintah Ubah Skema Pembayaran Utang Pajak Jadi Lebih Mudah, Berlaku 2 Oktober 2026


Senin, 12 Oktober 2026 / 16:37 WIB
Pemerintah Ubah Skema Pembayaran Utang Pajak Jadi Lebih Mudah, Berlaku 2 Oktober 2026
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto (KONTAN/Nurtiandriyani.S)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah skema penyelesaian kewajiban utang pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melunasi kewajibannya.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang berlaku sejak 2 Oktober 2026, pembayaran utang pajak kini diprioritaskan untuk melunasi pokok utang sebelum sanksi administratif.

PMK 71/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, sebelumnya pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif.

Dengan mekanisme baru ini, pembayaran akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sandera Dua Penunggak Pajak pada 2025, Kejar Utang Rp 46 Miliar

Perubahan ini diharapkan memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya sekaligus memberikan kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK 71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Meski memberikan kemudahan dalam penyelesaian kewajiban perpajakan, Bimo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pemutihan pajak, dan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak.

Baca Juga: Utang Restitusi Pajak Tembus Rp 70,25 Triliun, Pemerintah Diminta Percepat Pencairan

Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak, sedangkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memperhatikan  persyaratan dan ketentuan  yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara tertib, sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban dengan patuh.

Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Dari sisi fiskal, pemerintah berharap perubahan mekanisme ini dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.

Bimo menambahkan, penyempurnaan ketentuan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.

"Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan
kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif," ujar Bimo.

Ia juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan kepada wajib pajak agar ketentuan baru tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

Adapun ketenteuan lebih lanjut mengenai PMK 71/2026, termasuk tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan dapat diakses melalui lama resmi DJP, yakni melalui lama pajak.go.id

Baca Juga: Utang Restitusi Pajak Tembus Rp 70 Triliun, Pengusaha Minta DJP Percepat Pencairan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×