Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap dua opsi penyelamatan 19.269 unit motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), yang pengadaannya diduga merugikan negara Rp 863,8 miliar. Opsi tersebut meliputi penyelesaian administrasi kendaraan agar tercatat sebagai barang milik negara (BMN) atau pelelangan untuk mencegah penurunan nilai aset.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai penentuan status dan pemanfaatan motor listrik perlu segera dilakukan agar kendaraan tidak terbengkalai dan mengalami penurunan nilai.
Terlebih, komponen baterai kendaraan listrik berisiko mengalami kerusakan jika terlalu lama tidak digunakan.
Baca Juga: Karhutla di Bangka Belitung Hanguskan 305 Rumah, 1.800 Warga Terdampak
Menurut Boyamin, opsi pertama adalah menyelesaikan proses serah terima kendaraan dari penyedia kepada BGN, kemudian mengurus dokumen kendaraan berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Dengan begitu, kendaraan dapat dicatat sebagai BMN dan dimanfaatkan untuk menunjang operasional dapur MBG.
“Menurut saya paling gampang diproses administrasi, berita acara dari pemborong kepada pemerintah, kepada BGN, kemudian diurus STNK dan BPKB-nya,” ujar Boyamin kepada Kontan, Senin (12/10/2026)
Ia menambahkan, apabila biaya pengurusan dokumen harus ditanggung BGN karena penyedia tidak lagi memiliki dana yang cukup, pemerintah dapat mempertimbangkan penganggaran untuk menyelesaikan administrasi tersebut.
Namun, pertanggungjawaban atas biaya tambahan itu perlu diperjelas agar tidak menambah beban kerugian negara.
Opsi kedua adalah melelang kendaraan jika proses serah terima dan penyelesaian administrasi tidak dapat dilakukan. Boyamin menilai, penundaan terlalu lama berisiko membuat kondisi kendaraan memburuk dan nilai jualnya turun.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menurutnya membuka kemungkinan pelelangan barang sitaan yang mudah rusak.
Baca Juga: APINDO Dorong Pemerintah Berikan Insentif Bagi Kelas Menengah untuk Dorong Daya Beli
Dalam mekanisme tersebut, hasil lelang disimpan terlebih dahulu dan penggunaannya mengikuti putusan pengadilan. Penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan status penyitaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau tidak dilelang, nanti menimbulkan kerugian negara tambahan. Karena nanti dilelang tidak laku kalau sudah lima tahun lagi,” jelas Boyamin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (9/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kendaraan yang diserahkan dalam perkara tersebut belum dapat dimanfaatkan karena tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan dinas.
“Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN),” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Pengadaan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) itu mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri dari 13.155 unit motor trail dan 6.114 unit motor skuter atau bebek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 5 Oktober 2026, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 863.846.166.953 atau sekitar Rp 863,8 miliar.
Kejagung telah menyerahkan lima tersangka ke penuntut umum untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Baca Juga: Mandiri Spending Index: Belanja Masyarakat Melambat, Keuangan Kelas Bawah Tertekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














