Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan tersebut merupakan revisi aturan Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan, Permenaker 2/2022 ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022.
“Setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang, dalam pembahasannya Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak, antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, rapat antar kementerian/lembaga, baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya,” terang Ida dalam keterangan suara yang diterima Kontan.co.id, Selasa (15/2).
Baca Juga: Kemnaker Sebut JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Caranya
Ida menyebut, Permenaker tersebut juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini. Yaitu lahirnya program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko PHK dimana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya.
Selain itu juga ada berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat, termasuk beban teman – teman pekerja/buruh dalam menghadapi kondisi tertentu seperti bantuan subsidi upah yang telah disalurkan pada 2020 dan 2021 pada saat kita mengalami Covid-19.
Selain pertimbangan tersebut, Ida mengatakan, dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan, Permenaker juga telah mendasarkan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Permenaker 2/2022 ini merupakan amanat dari PP 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT di mana pada tahun yang sama PP tersebut sebagian diubah dengan PP 60/2015 yang kemudian disusul dengan terbitnya Permenaker 19/2015.
“Lahirnya PP 46/2015 merupakan amanat UU 40/2004 tentang Sistem JSN atau UU SJSN. Jadi kalau dilihat dari sudut pandang peraturan perundangan, ini merupakan satu kesatuan yang mengatur JHT,” ucap Ida.
Baca Juga: Kalangan Pengusaha Respons Positif Kebijakan Terbaru Program JHT
Ida menuturkan, Program JHT adalah salah satu program jaminan sosial yang terintegtasi dengan program jaminan sosial lainnya. Sebab itu, seharusnya JHT tidak tumpang tindih dengan program jaminan sosial lainnya.
Program JHT dibangun berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Prinsipnya, manfaat JHT itu berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Manfaat JHT akan diterima secara sekaligus, besarannya setiap saat dapat dilihat oleh pekerja melalui website BPJS Ketenagakerjaan. “Apabila manfaat JHT bila kapan pun bisa diklaim 100%, maka tujuan JHT tidak akan tercapai,” ujar Ida.
Ida menyebut, bagi peserta JHT yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim. Sedangkan pekerja yang mengalami cacat total tetap dapat diajukan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tersebut.
Sesuai UU SJSN, setelah waktu tertentu peserta dapat mengklaim sebagian manfaat JHT. Hal itu diatur dalam PP 46/2015, dimana dapat dilakukan apabila telah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun.
“Lalu bagaimana sebelum 56 tahun mengalami PHK, mengundurkan diri, maka sebagian manfaat JHT dapat dilakukan klaim dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun. 30% untuk pemilikan rumah, 10% untuk kebutuhan lainnya,” terang Ida.
Ida mengatakan, bagi peserta yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi pekerja PKWTT. Atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja PKWT.
“Pemerintah memiliki program JKP, tanpa adanya penambahan iuran baru, iuran ini dibayarkan pemerintah setiap bulan. Pemerintah sudah mengeluarkan dana awal Rp 6 triliun untuk program JKP ini,” ucap Ida.
Baca Juga: Apa Itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini Manfaat, Syarat, dan Cara Daftar
Ida menuturkan, manfaat program JKP selain uang tunai adalah informasi pasar kerja. Kemnaker telah menyiapkan pejabat fungsional mediator, pejabat fungsional pengantar kerja yang melaksanakan asesmen dan konseling.
Serta menyiapkan program pelatihan yang tepat sesuai dengan lowongan yang tersedia. “Itu semua dimaksudkan agar pekerja yang ter-PHK dapat mempersiapkan diri,” ucap Ida.
Ida menyebut, Permenaker 2/2022 akan berlaku 3 bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu 4 Mei 2022. Hal ini perlu dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh.
“Ada pandangan manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat 56 tahun, itu tidak sepenuhnya benar. Manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu. Iuran yang telah diberikan pekerja dan pemberi kerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau mengalami cacat total atau meninggal dunia sebelum usia pensiun,” jelas Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News