Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dakhiri mengancam akan menutup Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang tak mematuhi aturan standar yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja. Pasalnya, saat ini banyak PPTKIS selain tak memenuhi standar, juga tak memiliki izin operasi.
"Kita akan tindak tegas tempat penampungan yang tidak sesuai standar dan ilegal," kata Hanif seusai melakukan sidak terhadap PPTKIS Elkari Makmur Sentosa yang terletak di Jalan Asem Baris Raya, Gang Z, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/11).
Dari hasil sidak tersebut, Hanif mendapati bahwa lokasi penampungan itu tidak sesuai dengan aturan yang diatur di dalam Permen Nomor 7 Tahun 2005 tentang Standardisasi Penampungan TKI.
Beberapa aturan yang dilanggar ialah seperti tidak adanya plang petunjuk tanda lokasi tempat penyalur TKI, tidak adanya kamar tidur, serta hanya terdapat satu kamar mandi yang digunakan untuk sekitar 43 calon TKI.
Hanif mengaku sangat prihatin dengan kondisi para TKI di tempat penampungan. Tak sedikit dari mereka yang sudah berada di tempat penampungan selama tiga bulan lamanya tanpa tahu kapan akan disalurkan ke negara penampung.
"Ada yang satu bulan, dua bulan, tiga bulan, mereka di situ. Kesimpulan sementara ini sangat tidak layak," katanya. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News