kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jastip Diperketat, Dua Instansi Awasi Pergerakan Individu


Sabtu, 07 Oktober 2023 / 10:41 WIB
Jastip Diperketat, Dua Instansi Awasi Pergerakan Individu
ILUSTRASI. Pemerintah Indonesia berencana mengintensifkan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke dalam negeri melalui jasa titip atau jastip.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia berencana mengintensifkan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke dalam negeri melalui jasa titip atau jastip. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk melindungi pasar dalam negeri dari dampak negatif impor. 

Rencana pengetatan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah menghadiri Rapat Internal terkait Pengetatan Arus Barang Impor di Istana Merdeka.

"Impor barang titipan atau jasa titipan ini ada pengetatan di pelabuhan-pelabuhan," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/10). 

Dalam rangka melaksanakan pengetatan ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengawasi pergerakan individu yang sering bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Lindungi Pasar Dalam Negeri, Pemerintah Perketat Jastip dari Luar Negeri

"Jangan sampai ada orang yang kerja bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan," ujar Airlangga. 

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan ketentuan terkait pengenaan bea atas barang pribadi yang dibawa dari luar negeri, dengan nilai minimum US$ 500. Barang-barang titipan dengan nilai di bawah batasan ini akan dikenakan bea masuk.

Mohammad Aflah Farobi, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai, juga menjelaskan bahwa mereka telah mempersiapkan beberapa langkah untuk mengawasi praktik jastip. Salah satu tindakan yang diambil adalah dengan membuat profil penumpang yang sering bepergian melalui bandara, untuk memetakan pergerakan mereka.

Baca Juga: Ini Update Terbaru Kasus Penipuan "Jastip" Tiket Konser Coldplay

Saat ini, Ditjen Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk dari luar negeri melalui jastip. Aflah mengingatkan bahwa pembelian barang dari luar negeri melalui jastip dapat merugikan negara karena barang yang dibeli tidak dikenakan bea masuk. 

"Kami juga mengimbau kepada teman-teman, kalau ada yang buka di medsos dan menemukan open jastip, semoga tidak beli dari sana," tutur dia. 

Pemerintah akan mengintensifkan pengawasan terhadap barang-barang impor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari dampak barang-barang impor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Perketat Jastip, Rajin ke Luar Negeri Diawasi 2 Instansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×