kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menag minta rumah ibadah zona PPKM darurat dan zona merah-oranye ditutup sementara


Jumat, 09 Juli 2021 / 11:16 WIB
Menag minta rumah ibadah zona PPKM darurat dan zona merah-oranye ditutup sementara
ILUSTRASI. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih)


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Covid-19 yang kembali meroket menuntut kesadaran masyarakat untuk tetap di rumah guna meminimalisasi potensi penularan.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, ada tambahan 38.391 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia pada Kamis (8/7). Sehingga total menjadi 2.417.788 kasus positif virus corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari virus corona bertambah 21.185 orang sehingga menjadi sebanyak 1.994.573 orang per Kamis (8/7).

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 852 orang menjadi sebanyak 63.760 orang. Saat ini total ada 359.455 kasus aktif di Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun meminta umat beragama untuk sementara menjalankan aktivitasnya di rumah, termasuk dalam menjalankan ibadah. 

Karena itu, rumah ibadah yang berada di zona PPKM Darurat serta zona merah dan oranye di luar PPKM Darurat ditutup sementara. Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk ditiadakan terlebih dahulu.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM mikro di luar Jawa-Bali, ini kegiatan yang dibatasi

“Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” ucap Menag dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (9/7).

Yaqut menambahkan, untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musalla yang berada di zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya.

"Hanya, aktivitas peribadatan masyarakat di zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing. Mari bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah. Membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Menag.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Menag mengajak masyarakat memanfaatkan momentum PPKM Darurat ini untuk memperkuat religiusitas dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.

“Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter,” pungkas Yaqut.

Selanjutnya: Bankir putar otak untuk cari peluang penyaluran kredit pada semester kedua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×