kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpanjangan PPKM mikro di luar Jawa-Bali, ini kegiatan yang dibatasi


Senin, 05 Juli 2021 / 20:22 WIB
Perpanjangan PPKM mikro di luar Jawa-Bali, ini kegiatan yang dibatasi


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di wilayah luar Pulau Jawa-Bali. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM mikro untuk luar Pulau Jawa ini akan dilakukan dari 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

“Terkait PPKM di luar Jawa, nanti diatur perpanjangannya selaras dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Jadi, regulasi selaras,” jelas Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (5/7).

Pemerintah mengelompokkan daerah-daerah ke beberapa level, yaitu level 4, level 3, dan level 2. Untuk daerah-daerah yang ada di level 4, setara dengan daerah paling banyak penularan Covid-19.

Airlangga pun memerinci, ada 43 kabupaten/kota yang tersebar di 20 provinisi yang masuk ke zona 4. Kemudian ada 187 kabupaten/kota yang masuk level 3, dan 146 kabupaten/kota di level 2.

Baca Juga: PPKM darurat membuat bisnis hotel dan restoran semakin tiarap

Di kota level 4 tersebut, dibatasi kegiatan perkantoran atau tempat kerja sebesar 25%. Sementara 75% menjalankan work from home (WFH). Kemudian, kegiatan belajar dan mengajar di level 4 harus dilakukan secara daring.

Kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi infromasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, dan lain-lain dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, serta prokes yang ketat.

Kegiatan makan/minum di tempat sepetri restoran, warug makan, rumah makan, kafe, pedagang kalki lima, dan lain-lain bisa diterapkan dengan kapasitas 25%.

Diberlakukan juga pembatasan jam operasinal hingga pukul 17.00, sementara layanan pesan antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00. Berbeda dengan restoran yang hanya melayani pesan antar bisa berupoeprasi selama 24 jam.

Pusat perbelanjaan atau mal di wilayah level 4 tersebut, bisa beroperasi dengan pembatasan jam operasinal hingga pukul 17.00 waktu setempat. Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan prokes lebih ketat.

Kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara itu, kegiatan di tempat ibadah sepetri masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara di daerah level 4 sampai dinyatakan aman.

Kegiatan di area publik, kegiatan seni, budaya, sosial, dan kemasyarakatan, juga rapat, seminar, serta pertemuan luring ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Terkait transportasi umum, dapat beroperai dengan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya: Covid-19 mengganas, pemerintah prediksi ekonomi tahun ini cuma tumbuh 3,7%-4,5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×