kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Menag Gus Yaqut Akan Beri Sanksi Travel Haji yang Keluarkan Visa Tidak Resmi


Selasa, 04 Juni 2024 / 18:16 WIB
Menag Gus Yaqut Akan Beri Sanksi Travel Haji yang Keluarkan Visa Tidak Resmi
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pemerintah bakal memberikan sanksi kepada penyedia jasa haji yang memberikan visa di luar ketentuan pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah bakal memberikan sanksi kepada penyedia jasa haji yang memberikan visa di luar ketentuan pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia.

Sanksi tersebut untuk merespons adanya beberapa jamaah haji Indonesia yang bermasalah di Tanah Suci akibat memiliki visa yang tidak resmi.

“Sudah kami ingatkan, Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi, karena pemerintah Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi haji,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/6).

Baca Juga: 34 Jemaah Haji Pulang ke Indonesia karena Gunakan Visa Non Haji, Cek 2 Visa Haji

Gus Yaqut menyebutkan, pemerintah telah menyediakan visa haji resmi untuk visa reguler dan khusus hingga visa Mujamalah atau yang disebut juga dengan haji furoda. Pasalnya, jika jemaah haji menggunakan visa di luar itu bakal menimbulkan persoalan.

“Di luar itu akan jadi masalah terbukti sekarang, jadi berapa jemaah kita yang kena aturan yang diberlakukan Saudi,” sebut dia.

Lebih lanjut, Yaqut menambahkan, pihaknya bakal memberikan sanksi bagi travel penyedia haji tersebut. “Pasti akan kita kasih sanksi,” tandasnya.

Sebelumnya, Polisi Arab Saudi mengamankan satu rombongan Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjid Bir Ali, Madinah karena tidak memiliki visa haji resmi.

Diduga, mereka hendak bertolak ke Mekkah untuk mengikuti prosesi haji. Tercatat sebanyak 24 orang peserta rombongan itu ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×