kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menag Absen Rapat Evaluasi Haji, Pimpinan Komisi VIII DPR: Tidak Bertanggung Jawab!


Jumat, 27 September 2024 / 15:58 WIB
Menag Absen Rapat Evaluasi Haji, Pimpinan Komisi VIII DPR: Tidak Bertanggung Jawab!
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selaku Amirul Hajj mengecek fasilitas layanan tempat tidur bagi jamaah calon haji Indonesia 1445 H di Arafah, Makkah, Selasa (11/6/2024). Komisi VIII DPR RI menilai, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Marwan Dasopang menilai, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. 

Hal ini disampaikannya karena Yaqut selaku Menag dua kali tidak menghadiri rapat evaluasi dan pelaporan pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. 

Padahal, hasil evaluasi ini biasanya dijadikan rujukan untuk pelaksaan haji tahun selanjutnya. 

Tapi kan menterinya tidak bertanggung jawab. Itu yang saya sebutkan tadi itu," kata Marwan usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Menurutnya, pembahasan evaluasi haji tahun ini dituntaskan selama Yaqut masih menjadi menteri, bukan justru dibebankan ke periode selanjutnya. 

Baca Juga: Pansus Angket Haji Sampaikan Rekomendasi pada 30 September 2024

Sebagaimana diketahui, Yaqut akan mengakiri masa jabatannya bersamaan dengan berakhirnya periode kepemimpinan Presiden Wakil Presiden Joko Widodo.

"Jejak dia tidak ada untuk ditinggalkan bagi menteri yang akan datang. Itu saya kira tidak layak lagi dipertimbangkan sebagai tokoh untuk masyarakat datang," ujarnya. 

Adapun rapat evaluasi ibadah haji 2024 batal digelar Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Rapat batal digelar untuk kedua kalinya karena Yaqut tidak hadir. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid mengungkapkan, alasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir dalam rapat kerja karena tidak mendapatkan tiket pesawat untuk pulang ke Indonesia. 

Menag disebut sedang berdinas ke luar negeri. "Tapi tadi saya dibicarakan Pak Sekjen karena beliau tidak mendapatkan tiket pesawat kembali ke Tanah Air," kata Wahid saat rapat di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Jumat (27/9/2024). 

Para anggota Komisi VIII DPR RI juga meminta agar rapat dibatalkan karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan. 

Merujuk Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah. 

Dalam pasal ini, secara eksplisit mengatur bahwa menteri yang harus menyampaikan evaluasi, tidak bisa diwakili Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi. 

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi pun akhirnya membatal rapat pembahasan evaluasi dan pelaporan ibadah haji tahun 2024.

Dia pun meminta Kementerian Agama dan kementerian terkait memberikan laporan hasil evaluasi secara tertulis ke Komisi VIII DPR. 

"Sudah menyampaikan (laporan tertulis) ke komisi, cuma karena terhalang aturan sehingga belum dibahas sehingga itu nanti akan dibahas insya Allah di Komisi VIII pada periode selanjutnya," kata Kahfi.

Baca Juga: BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp4,4 Triliun pada 2025

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag Yaqut Absen Rapat Evalusi Haji, Pimpinan Komisi VIII DPR: Tidak Bertanggung Jawab! ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/27/14471301/menag-yaqut-absen-rapat-evalusi-haji-pimpinan-komisi-viii-dpr-tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×