kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pansus Angket Haji Sampaikan Rekomendasi pada 30 September 2024


Kamis, 26 September 2024 / 17:14 WIB
Pansus Angket Haji Sampaikan Rekomendasi pada 30 September 2024
ILUSTRASI. Pansus Hak Angket Haji akan menyampaikan rekomendasi terkait perbaikan tata kelola ibadah haji pada 30 September 2024.. ANTARA FOTO/Arnas Padda/wpa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji akan menyampaikan rekomendasi terkait perbaikan tata kelola ibadah haji pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dijadwalkan pada 30 September 2024.

Anggota Pansus Hak Angket Haji, Marwan Jafar, menjelaskan bahwa kesimpulan dan rekomendasi yang telah disusun oleh Pansus akan tercantum dalam dokumen resmi hasil kerja mereka.

"Rekomendasi sebenarnya akan dibacakan hari ini, namun akhirnya ditunda hingga tanggal 30 September 2024," ungkap Marwan dalam acara Diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Kamis (26/9).

Marwan menguraikan beberapa temuan penting terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Salah satu sorotan utama adalah adanya keterlambatan penerbangan haji yang mencapai 24 jam, yang menunjukkan bahwa Garuda Indonesia tidak memiliki pesawat cadangan yang memadai.

Baca Juga: Puan Sebut Paripurna Terakhir DPR RI 2019-2024 di Gelar 30 September

Selain itu, Marwan juga menyoroti masalah penyediaan makanan. Seharusnya, makanan dengan cita rasa nusantara disajikan kepada jemaah, namun dalam kenyataannya yang diberikan adalah makanan cepat saji.

Lebih lanjut, ditemukan pula kasus individu yang menghabiskan hingga Rp 2 miliar untuk haji khusus. Sementara itu, ada juga temuan tentang 3.503 jemaah haji reguler yang mendaftar dan berangkat haji pada tahun 2024 tanpa harus menunggu atau mengantre, berbeda dengan calon jemaah haji lainnya yang biasanya harus menunggu bertahun-tahun.

"Pansus juga merekomendasikan revisi terhadap Undang-Undang Haji," kata Marwan.

Menanti Rekomendasi yang Komprehensif

Pengamat Pelayanan Ibadah Haji dan Umrah, Ade Marfuddin, menyatakan bahwa langkah DPR menggunakan hak angket sebagai pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola haji adalah langkah yang tepat. Namun, menurut Ade, masyarakat saat ini menantikan rekomendasi yang komprehensif dari Pansus.

"Sudah saatnya pemerintahan yang baru diberi pekerjaan rumah oleh Pansus ini," ujar Ade.

Ade juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa aspek yang harus dibenahi, salah satunya adalah reformasi kelembagaan dengan pembentukan badan independen yang khusus menangani ibadah haji.

Baca Juga: BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp4,4 Triliun pada 2025

Selain itu, Ade juga menyoroti masalah transportasi haji, yang saat ini hanya menggunakan dua maskapai penerbangan. Menurutnya, hal ini membuka peluang permainan harga karena terbatasnya pilihan maskapai.

"Ke depan, seharusnya penerbangan haji dibuka untuk semua maskapai agar tercipta persaingan harga yang lebih kompetitif," terang Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×