kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Membongkar Gurita Cikeas masih Dikaji Tim Kejaksaan


Kamis, 21 Januari 2010 / 14:24 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku bahwa pihaknya masih melakukan kajian terhadap buku "Membongkar Gurita Cikeas" karangan George Junus Aditjondro. Rupanya, selain melakukan pengkajian buku karangan Georege, Kejaksaan juga tengah mengkaji buku "Hanya Fitnah dan Cari Sensasi, George Revisi Buku" yang ditulis Setyardi Negara. "Kami juga meneliti buku kontra 'Membongkar Gurita Cikeas'," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), M Amari, di Kejaksaan Agung, Kamis (21/1).

Amari mengaku sebenarnya pengkajian buku milik George sudah selesai. Namun karena ada buku tandingan, kejaksaan juga melakukan kajian agar bisa diumumkan secara berbarengan. "Saat ini peneliti masih mengkaji dua buku tersebut," imbuhnya. Menurut Amari, pengkajian buku karangan Setyardi dilakukan supaya penelitian terhadap buku tersebut menjadi lebih komprehensif.

Ia bilang, jika kajian nanti merekomendasikan untuk tidak dilarang maka hasil penelitian itu belum tentu dibawa ke tim interdep yang terdiri dari Kejagung, Polri, BIN, Menkominfo dan MUI. "Kalau Kejagung menilai tidak perlu adanya pelarangan, maka tidak perlu dibawa ke tim clearing house," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×