kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Membandel, KLH kirim 7 perusahaan ke pengadilan


Rabu, 25 Mei 2011 / 22:33 WIB
Membandel, KLH kirim 7 perusahaan ke pengadilan
ILUSTRASI. Sepeda lipat Foldx 9 Z11 limited edition


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengirim tujuh perusahaan yang mencemari lingkungan ke pengadilan. Tujuh perusahaan itu tercatat telah dua kali melakukan pelanggaran fatal.

"Ada tujuh perusahaan sudah dua kali masuk daftar hitam KLH. Maka kita ajukan ke pengadilan," ungkap Menteri KLH Gusti Muhammad Hatta, Rabu (25/5).

KLH, menurut dia, telah memperingatkan ketujuh perusahaan itu setelah melakukan pencemaran lingkungan fatal. Namun, karena membandel maka kementerian itu memutuskan untuk melakukan penegakan hukum pada perusahaan itu. "Perusahaan yang lakukan pencemaran lingkungan pasti kena sanksi. Kita beri label hitam, merah, biru. Yang fatal itu kita kasih hitam," tutur dia.

Label hitam diartikan sebagai kegiatan perbuatan sengaja atau kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dan pelanggaran perundangan. Undang-undang No32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perbuatan pencemaran lingkungan dapat diancam pidana penjara 3-10 tahun serta denda Rp3 miliar-Rp10 miliar.

KLH sudah sering melakukan pengusutan pencemaran lingkungan, apabila dipersentasekan, dari 100% pengusutan setidaknya 30% berhasil lolos dan 40% terkena hukuman ringan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI Markum lalu meminta, agar KLH menindaklanjuti 1.000 perusahaan yang mencemari perairan Jawa Timur. "Masyarakat telah menolak secara keras, tapi tidak ada respon. Mereka menunggu tindakan KLH," kata dia.

Ali Kastela pun mengadukan, adanya pencemaran yang dilakukan oleh 10 perusahaan. Mereka secara ilegal melakukan jual beli limbah produksi besi baja pada pihak perorangan. "Katanya KLH sudah lakukan inspeksi 380 perusahaan. Lalu 10 perusahaan pelanggar ini sudah masuk 380 industri ini tidak," ujar dia.

Sebagai informasi, KLH telah melakukan inspeksi proper terhadap 380 perusahaan dari target tahun ini sebanyak 910 perusahaan. Artinya, telah sekitar 41,75% perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, minyak dan gas (migas), manufaktur, jasa, dan agroindustri telah terinspeksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×