kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KLH siap kirimkan penyelidik ke Meranti


Rabu, 25 Mei 2011 / 22:15 WIB
KLH siap kirimkan penyelidik ke Meranti
ILUSTRASI. Uang pecahan Rp 850000


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup siap mengirimkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ke Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penugasan PPNS itu untuk menindaklanjuti laporan kerusakan lingkungan yang diduga terjadi akibat pengoperasian PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengutarakan, akan segera mengirimkan PPNS ke Kabupaten Kepulauan Meranti. "Kami akan segera kirim dan tindak lanjuti Meranti," kata dia, pada rapat dengar pendapat (RDP) antara KLH dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (25/5).

Sebagai informasi, warga Meranti telah mengadukan kelayakan lingkungan pada proses terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No.327 tahun 2009 yang didasarkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang kedaluwarsa.

"Kami mengadukan mengenai pemakaian Amdal yang kedaluwarsa. Amdal itu dijadikan dasar penerbitan izin pakai hutan," ucap Sekretaris Komite Pimpinan Daerah Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti, Sutarno.

Pada pengaduannya, warga Pulau Padang ditemui oleh Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Deputi Pengendalian dan Perencanaan dan Deputi lainnya. Sambil mengadukan mengenai keabsahan amdal yang dijadikan dasar penerbitan izin pakai hutan di Pulau Padang, mereka pun menyerahkan tujuh paket berkas yang meliputi lima paket berkas dokumen amdal yang diduga cacat, satu berkas penolakan masyarakat dan surat permintaan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kementerian Kehutanan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap SK Menhut.

Menurut Sutarno, mengutip tanggapan dari Kementerian Lingkungan Hidup, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam masalah tersebut. SK Menhut dapat diterbitkan asalkan melalui proses yang benar, melibatkan masyarakat, dan memenuhi ketentuan.

"KLH menjanjikan akan menginvestigasi ke lapangan setelah mempelajari dokumen kasus pengaduan masyarakat Pulau Padang. Jika ditemukan pelanggaran lingkungan maka KLH akan menuntut pihak yang terlibat," tuturnya.

Anggota Komisi VII DPR RI Sukarno Tomo meminta, kementerian itu menginvestigasi kerusakan lingkungan yang terjadi di Meranti. Sebab, hutan tanaman industri (HTI) yang terdapat di kawasan itu sudah nyaris terbabat habis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×