Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Pemerintah menilai melalu RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, pengawasan terhadap industri keuangan bakal diperkuat. Sehingga dapat meminimalisasi risiko yang berdampak kepada masyarakat.
“Kita paham bahwa risiko di sektor keuangan sudah sangat rentan terhadap berbagai hal apabila kita tidak bisa memiliki instrumen untuk memitigasi risiko-risiko tersebut,” ujar Hadiyanto, Rabu (25/11).
Baca Juga: Bankir dan OJK sepakat kredit korporasi masih punya ruang untuk tumbuh
Sebagai info, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Supratman Andi Agtas memastikan pihaknya sudah menerima draff RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan.
Dia bilang, RUU yang menyelaraskan 13 Undang-Undang (UU) tersebut bakal dimasukan dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Sementara, penanggung jawab pembahasannya akan ditentukan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI setelah putusan Rapat Paripurna. “Usulan (RUU) dari pemerintah dan Komisi XI DPR,” kata Andi kepada Kontan.co.id, Rabu (25/11).
Selanjutnya: Capital inflow masih bisa deras sampai akhir tahun, net sell tahunan bisa berkurang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News