kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Melihat Ketimpangan Tajam Antara Pajak Karyawan dan Orang Kaya di Indonesia


Minggu, 19 November 2023 / 13:51 WIB
Melihat Ketimpangan Tajam Antara Pajak Karyawan dan Orang Kaya di Indonesia
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Melihat Ketimpangan Tajam Antara Pajak Karyawan dan Orang Kaya di Indonesia,


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Artinya, pajak orang kaya juga menjadi satu-satunya jenis pajak utama yang mampu tumbuh positif di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. "Maka menurut saya penurunan (target PPh 25/29 OP) ini kurang tepat," terang Ariawan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto juga sependapat bahwa pemajakan wajib pajak di sektor informal masih perlu lebih dioptimalkan.

Menurutnya, pemerintah sudah banyak memiliki sumber daya, mulai dari pasokan data hasil pertukaran informasi serta dari program pengungkapan sukarela (PPS). Nah, ini seharusnya bisa menjadi tantangan dan peluang untuk mengoptimalkan sumber penerimaan dari wajib pajak orang pribadi.

"Saya berpendapat pemajakan wajib pajak yang ada di sektor informal masih perlu lebih dioptimalkan," kata Wahyu.

Ia menjelaskan, tren pertumbuhan penerimaan PPh 21 sepanjang tahun ini cukup stabil dan tumbuh positif. Misalnya pada kuartal I-2023 penerimaan PPh 21 tumbuh 21,6%, kuartal II-2023 tumbuh 15,6%, serta kuartal III-2023 juga masih tumbuh positif.

Menurut Wahyu, tren pertumbuhan ini dipengaruhi oleh beberapa hal. Salah satunya adalah wajib pajak karyawan lebih mudah melaksanakan kewajiban pajaknya, lantaran PPh 21 dipotong  secara langsung oleh perusahaan.

"Jadi tidak ada isu soal kesulitan administrasi," jelasnya.

Baca Juga: Wacana PPN atas sembako, 87% netizen tidak setuju

Sebaliknya, tren penerimaan PPh Pasal 25/29 OP relatif lebih banyak mengalami koreksi. Berdasarkan perhitungannya, PPh OP pada kuartal I-2023 masih tumbuh positif sebesar 12,7%. Namun pada kuartal II-2023 tumbuh -17%, Juli tumbuh -17%, Agustus -1,9% dan pada September 2023 kembali positif.

Tim Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani sependapat dengan pemerintah dalam hal mengerek target pajak karyawan. Menurut Ajib, target yang dikerek 17,23% tersebut menjadi cermin bahwa pemerintah berupaya mengoptimalkan pemotongan di pemberi kerja atau dikenal sebagai intensifikasi.

"Di samping itu juga didukung dengan lapisan atas 35%, ini menyumbang kenaikan pula," jelas Ajib.

Sebaliknya, penurunan target PPh 25/29 OP dapat dimaklumi lantaran selain batas bawah tarif PPh dinaikkan dari semula 5% sampai dengan Rp 50 juta menjadi 60 juta, sehingga berpotensi menurunkan jumlah kurang bayar.

Baca Juga: Keluarga kaya semakin menimbun kekayaan

"Dan sejalan dengan itu pula, dengan menghadang potensi di awal yakni jika saat penerimaan penghasilan dipotong PPh 21, ini mengakibatkan jumlah kurang bayarnya bisa ditekan lebih kecil," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×