Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak draft revisi UU 30/2002 tentang KPK.
Meskipun, PKS mengakui adanya kebutuhan untuk memperbaiki UU KPK yang berumur 15 tahun.
"Tapi agar hasilnya konstruktif bagi pemberantasan korupsi (bukan melemahkan) maka perubahan harus inisiatif pemerintah," kata Presiden PKS Sohibul Iman di Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Menurut Sohibul, pemerintah dapat dengan mudah melakukan konsolidasi dengan institusi penegak hukum terkait usul-usul perubahan dalam undang-undang tersebut.
Kemudian, usulan tersebut dapat diserahkan ke DPR.
"Lalu fraksi-fraksi di DPR memasukkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sesuai sikap partai masing-masing. Di situ akan terjadi proses yang konstruktif," kata Sohibul.
Bila UU tersebut menjadi inisiatif DPR maka diharuskan adanya penyampaian sikap fraksi untuk DIM. Kemudian dibahas menjadi satu sikap DPR.
Sohibul mengatakan hal tersebut membutuhkan waktu yang panjang.
"Tidak seperti yang terjadi kemarin dimana kita "dikejar waktu" untuk segera menyetujui materi-materi amandemen yang belum pernah dibahas," katanya.
Sohibul menambahkan dalam draft RUU KPK yang ada saat ini berbeda dengan yang diinginkan PKS.
"Isi materi itu bukan perbaikan, tapi pelemahan KPK. Jelas kami tidak dalam posisi itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News