kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mediasi Irzen dan Citibank buntu, hakim panggil pimpinan Citibank


Kamis, 14 Juli 2011 / 23:11 WIB
Mediasi Irzen dan Citibank buntu, hakim panggil pimpinan Citibank
ILUSTRASI. Hasil referendum kedua menyatakan bahwa New Caledonia akan tetap berada di bawah bendera Prancis.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mediasi antara pihak Keluarga Irzen Octa dengan Citibank masih saja menemui jalan buntu. Sidang mediasi lanjutan yang digelar hari ini, tidak menghasilkan apa pun. Karena itu, Majelis Hakim mediasi, Jihad Arkanudin memutuskan memanggil Pimpinan Citibank Cabang Jamsostek karena Irzen Octa ditemukan meninggal di Citibank kantor Menara Jamsostek tersebut.

Dalam sidang mediasi minggu lalu, keluarga almarhum Irzen Octa sudah menunjukkan niat baik dengan menurunkan biaya ganti rugi dari Rp 3 Triliun menjadi hanya Rp 60 Miliar. Pada waktu itu, kuasa hukum Citibank Otto Hasibuan berjanji akan melaporkan hasil mediasi tersebut kepada pimpinan Citibank yang ada di Amerika Serikat (AS). Karena itu, pada sidang kali ini, seharusnya pihak kuasa hukum Citibank membawa jawaban atas tawaran tersebut. Namun jawaban atas tawaran tersebut tidak ada. Sehingga pihak pengadilan memutuskan memanggil pimpinan Citibank.

Kuasa hukum Keluarga Irzen, Ficky Fiher Achmad berharap dengan kehadiran pimpinan Citibank, ada keputusan konkret dalam forum mediasi ini. Sebab, mediasi lewat penasihat hukum Citibank tidak membuahkan hasil yang berarti. "Kita tunggu saja, seperti apa respons Citibank atas instruksi hakim mediasi ini," ujar Ficky, Kamis, (24/7).

Menurut Ficky, hakim mediator masih memberikan kesempatan satu kali pertemuan lagi kepada pihak Citibank untuk mediasi, dengan agenda kuasa hukum tergugat menghadirkan langsung Principal Citibank yakni pada hari Selasa (26/7). Ficky menilai, buntunya mediasi ini disebabkan karena Citibank belum menunjukkan iktikad baik untuk berdamai. Pasalnya, selama masa mediasi, Citibank selalu mengulur-ulur waktu dengan tidak mengajukan proposal mediasi. Padahal, pihak keluarga Irzen sudah menunjukkan inisiatif untuk berdamai dengan menurunkan nilai gugatannya.

Sementara Ditta Amahorseya Country Corporate Affairs Citibank Indonesia mengatakan, saat ini belum tercapai kesepakatan selama mediasi, tapi pihak Citibank tetap terbuka untuk mendiskusikan penyelesaian mediasi dengan pihak keluarga Irzen. "Kami akan terus bekerjasama dengan pihak yang berwenang dalam hal ini," ujar Ditta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×