Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap DPR RI memberi waktu pada Komisi Pemilihan Umum untuk mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan tentang indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 334 miliar.
Indikasi kerugian negara itu ditemukan BPK dalam pelaksanaan anggaran pemilu pada KPU tahun 2013 dan 2014.
Tjahjo menjelaskan, KPU wajib mengklarifikasi laporan BPK tersebut. Selama masa klarifikasi itu, Tjahjo menilai temuan BPK tersebut tidak perlu dijadikan "bola panas" dengan mengusulkan pergantian komisioner KPU atau bahkan sampai meragukan integritas KPU dan mengusulkan pelaksanaan pilkada serentak diundur.
"Masih ada tahapan klarifikasi dan perbaikan administrasi. Menurut saya, kaitan temuan BPK terus dihubungkan bahwa pilkada serentak harus diundur waktunya, tidak tepat," kata Tjahjo, kepada Kompas.com, Jumat (19/6).
Ia menuturkan, pendapatnya itu dilandasi telah berjalannya tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015. Selain itu, semua pihak juga harus menghormati asas praduga tak bersalah terkait temuan BPK pada pelaksanaan anggaran pemilu oleh KPU.
Terkait munculnya usulan agar komisioner KPU diganti, Tjahjo berpendapat, mekanisme pergantian komisioner itu menjadi kewenangan DPR RI.
"Azas praduga tidak bersalah kan harus ditegakkan," ujarnya.
Pada Kamis (18/6/2015), Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, besarnya indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan BPK pada anggaran pemilu di KPU tahun 2013 dan 2014 berdampak besar terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak.
Menurut Taufik, dengan adanya laporan BPK ini, integritas KPU sebagai penyelenggara pilkada dipertanyakan.
"Tergantung audit. Bisa KPU diganti atau pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015 ditunda," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Kamis (18/6).
BPK menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 334 miliar di dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran pemilu pada Komisi Pemilihan Umum tahun 2013 dan 2014.
"Dari pemeriksaan ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah cukup 'materiil' untuk menggantikan istilah signifikan," ucap Taufik. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News