Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Dua pegawai pajak Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Muhammad Dian Irwan dan Eko Darmayanto ternyata tidak hanya sekali menerima pemberian sejumlah uang dari PT The Master Steel untuk menuntaskan pengurusan pajaknya. KPK memperoleh informasi yang menyebutkan keduanya telah menerima uang sebelum penangkapan terjadi.
“KPK memperoleh informasi bahwa ED (Eko Darmayanto) dan MDI (Muhammad Dian Irwan) juga menerima 300.000 dollar Singapura sebelum proses yang tadi (penangkapan),” kata Johan dalam keterangan pers, Rabu malam (15/5). Uang itu diterima dengan cara yang sama pula, yaitu ditinggalkan di dalam mobil.
Total jenderal, KPK mengetahui keduanya menerima duit S$ 600.000. Sayangnya KPK belum dapat memastikan apakah pemberian itu hanya dua kali saja atau masih ada yang lain.
“Yang dapat diinformasikan KPK 2 kali, kita kan belum tau kalau ada lagi. Nanti dilihat dalam proses penyidikan,” ujar Johan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang yang ditangkapnya sebagai tersangka. Selain dua pegawai pajak, KPK juga menetapkan seorang pegawai di perusahaan yang bergerak di industri baja bernama Effendi dan seorang kurir bernama Teddy menjadi tersangka. Dian dan Eko sebagai penyelenggara negara dikenakan penerimaan suap, sedangkan Effendy dan Tedy dikenakan pasal pemberian suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News