kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha minta besaran UMPS sebesar 5% dari UMP


Selasa, 13 Desember 2011 / 15:40 WIB
ILUSTRASI. Kayu manis bisa Anda manfaatkan sebagai scrub bibir.


Reporter: Rika Panda | Editor: Edy Can


JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta pada 2012 tidak melebihi 5% dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menilai UMSP yang 5% dari besaran UMP sudah terlalu tinggi.

Sofjan beralasan, UMP 2012 yang telah ditetapkan kemarin sudah naik sekitar 18,5% dari UMP tahun ini. Asal tahu saja, UMP 2012 DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 1,529 juta sedangkan tahun ini UMP hanya sekitar Rp 1,2 juta.

Dia mengkhawatirkan, bila UMSP terlalu tinggi maka banyak pengusaha yang lebih memilih melakukan impor daripada membuat barang sendiri. "Jangan terlalu tinggilah (UMSP), nanti ini akan merugikan diri sendiri," ujarnya.

Sofjan menjelaskan, penetapan UMSP berdasarkan kesepakatan sektor-sektor unggulan. Dia berharap para pengusaha yang merasa tidak mampu untuk segera memberitahukan keberatannya tersebut.

Mengenai batas waktu penetapan, Sofjan meminta waktu bernegosiasi antara pengusaha sektoral dengan serikat pekerja. Namun, dia mencemaskan, UMSP yang sudah disepakati ini akhirnya diputuskan lebih tinggi oleh gubenur karena mencari simpati dalam pemilihan gubenur (Pilgub) berikutnya dapat terpilih kembali.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wahyu Indrawati mengatakan penetapan UMSP sangat berbeda dibandingkan UMP. Menurutnya, penetapan UMPS prosesnya tidak seketat UMP tapi biasanya lebih alot karena proses ini tergantung pada kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Hal ini bisa dilihat dari batas waktu penetapan UMSP yang berbeda dari UMP. Kalau UMP, menurut Wahyu, ada aturannya yang membatasi waktu penetapan UMP yang seharusnya 60 hari sebelum UMP tersebut dilaksanakan. Sedangkan UMSP, lanjut Wahyu, batas waktu penetapan pun berdasarkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. "Jadi tidak ada batas waktu seperti penetapan UMP," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×