kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.250   28,00   0,17%
  • IDX 6.914   16,97   0,25%
  • KOMPAS100 1.007   5,44   0,54%
  • LQ45 772   1,87   0,24%
  • ISSI 226   2,06   0,92%
  • IDX30 399   1,44   0,36%
  • IDXHIDIV20 462   0,56   0,12%
  • IDX80 113   0,59   0,52%
  • IDXV30 114   1,27   1,12%
  • IDXQ30 129   0,21   0,16%

Pengusaha minta besaran UMPS sebesar 5% dari UMP


Selasa, 13 Desember 2011 / 15:40 WIB
ILUSTRASI. Kayu manis bisa Anda manfaatkan sebagai scrub bibir.


Reporter: Rika Panda | Editor: Edy Can


JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta pada 2012 tidak melebihi 5% dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menilai UMSP yang 5% dari besaran UMP sudah terlalu tinggi.

Sofjan beralasan, UMP 2012 yang telah ditetapkan kemarin sudah naik sekitar 18,5% dari UMP tahun ini. Asal tahu saja, UMP 2012 DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 1,529 juta sedangkan tahun ini UMP hanya sekitar Rp 1,2 juta.

Dia mengkhawatirkan, bila UMSP terlalu tinggi maka banyak pengusaha yang lebih memilih melakukan impor daripada membuat barang sendiri. "Jangan terlalu tinggilah (UMSP), nanti ini akan merugikan diri sendiri," ujarnya.

Sofjan menjelaskan, penetapan UMSP berdasarkan kesepakatan sektor-sektor unggulan. Dia berharap para pengusaha yang merasa tidak mampu untuk segera memberitahukan keberatannya tersebut.

Mengenai batas waktu penetapan, Sofjan meminta waktu bernegosiasi antara pengusaha sektoral dengan serikat pekerja. Namun, dia mencemaskan, UMSP yang sudah disepakati ini akhirnya diputuskan lebih tinggi oleh gubenur karena mencari simpati dalam pemilihan gubenur (Pilgub) berikutnya dapat terpilih kembali.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wahyu Indrawati mengatakan penetapan UMSP sangat berbeda dibandingkan UMP. Menurutnya, penetapan UMPS prosesnya tidak seketat UMP tapi biasanya lebih alot karena proses ini tergantung pada kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Hal ini bisa dilihat dari batas waktu penetapan UMSP yang berbeda dari UMP. Kalau UMP, menurut Wahyu, ada aturannya yang membatasi waktu penetapan UMP yang seharusnya 60 hari sebelum UMP tersebut dilaksanakan. Sedangkan UMSP, lanjut Wahyu, batas waktu penetapan pun berdasarkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. "Jadi tidak ada batas waktu seperti penetapan UMP," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×