Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S. Goeltom benar-benar all out melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain mengajukan gugatan perdata, Max Moein dan tujuh tersangka lainnya juga mempraperadilankan KPK.
Gugatan pra peradilan itu didaftarkan bersamaan dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Sebelumnya, seperti diberitakan KONTAN, Max Moein cs. juga menuntut ganti rugi KPK sebesar Rp 25 miliar.
Kal ini, Maz Moein beserta delapan tersangka lainnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Ada pun penggugat yakni Max Moein, Poltak Sitorus, Matheos Pormes, Jefrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Enggelina H Pattiasina. Ke delapan penggugat ini telah sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 27 Agustus 2010.
Petrus Selestinus, pengacara penggugat mengatakan, penetapan status tersangka bagi kliennya itu terlalu prematur. Dia mengatakan, KPK belum melakukan penyelidikan secara komprehensif terutama kepada para penyuap aktif. "Kami juga menggugat pra peradian terhadap KPK tentang penyidikan yang tidak sah," kata Petrus saat mendaftarkan gugataanya, Senin (1/11).
Petrus menilai, KPK tidak pernah melakukan langkah secara prosesional, komperhensif dan maksimal untuk mendaulukan mengamankan saksi kunci termasuk Nunun Nurbaeti. Sehingga ia meminta majelis hakim untuk menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah dan meminta hakim membatalkan surat perintah penyidikan tertanggal 27 Agustus serta memerintahkan KPK menghentikan proses hukum kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan para penggugat terlibat dalam dugaan suap pemilihan Miranda. KPK menuding para tersangka tersebut telah menerima duit Rp 500 juta setiap orang untuk memuluskan Miranda menduduki kursi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News