kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tersangka Max Moein Cs. gugat KPK


Senin, 01 November 2010 / 16:22 WIB
Tersangka Max Moein Cs. gugat KPK
ILUSTRASI. Kerjasama Pembangunan Jaya Ancol dengan Crown Group


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom makin berat. Kali ini, KPK mendapat gugatan dari tersangka dugaan suap itu.

Max Moein dan lima tersangka kasus tersebut sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lima tersangka itu yakni Poltak Sitorus, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, dan Ni Luh Mariani Tirtasari. Semuanya adalah mantan anggota Komisi IX DPR 1999-2004 dari Fraksi PDI Perjuangan.

Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 25 miliar. "Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPK sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata," kata Petrus Selestinus, kuasa hukum Max Moein cs., Senin (1/11).

Max Moein cs. juga menggugat dua perusahaan milik Nunun Nurbaeti yakni PT Wahana Esa Sejati dan PT Marga Sukses Sejahtera. Masing-masing sebagai tergugat II dan III. Kemudian Ahmad Safari Malang Judo alias Arie Malang Judo selaku tergugat IV, PDI-Perjuangan selaku tergugat V, Fraksi PDI-Perjuangan tergugat VI, dan Miranda S Goeltom selaku turut tergugat.

Petrus menuding KPK telah melanggar hak orang lain karena tanpa bukti hukum yang cukup dan hanya atas dasar dugaan semata-mata telah menempatkan kasus traveller cheque sebagai gratifikasi. Padahal, dia menjelaskan Max Moein cs ketika itu menerima traveller cheque dari Fraksi PDI Perjuangan dalam kapasitas sebagai kader PDI Perjuangan yang ditugaskan untuk memenangkan calon presiden paket pasagan Mega-Hasyim.

"Pada saat itu penggugat selalu siap untuk memenangkan paket pasangan Mega-Hasyim yang kemudian disusul pembagian traveller cheque sebesar Rp500 juta untuk kampanye. Namun kemudian muncul persoalan baru atas dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Namun sampai saat ini, Petrus menilai KPK telah gagal mengungkap motif dari pemberian cek tersebut, siapa sebenarnya pemilik traveller cheque dan apakah pemberian itu terkait sumbangan dari masyarakat dalam rangka pemilihan presiden. "Ini bertentangan dengan kewajiban hukum, karena KPK seharusnya menyelidiki terlebih dulu pemilik traveller cheque," katanya.

Atas perbuatan KPK itu, Max Moein cs. mengklaim telah mengalami kerugian materiil dan menuntut ganti rugi. Selain itu, dia meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan uang sebesar Rp 9,8 miliar dalam bentuk traveller cheque merupakan sumbangan serta memerintahkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap Max Moein cs.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×