kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.799   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Maung Juga Bakal Jadi Mobil Dinas Gubernur dan Bupati, Berapa Harga Pengadaan Maung?


Senin, 04 November 2024 / 05:22 WIB
Maung Juga Bakal Jadi Mobil Dinas Gubernur dan Bupati, Berapa Harga Pengadaan Maung?
ILUSTRASI. PT Pindad, mulai memproduksi kendaraan taktis jenis Maung Garuda atau Maung Bandung untuk menyasar pengguna dari kalangan pejabat setingkat menteri hingga bupati.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebagai informasi, negara wajib menyediakan kendaraan dinas untuk menteri dan wakil menteri beserta biaya pemeliharaan kendaraan.

Kendaraan dinas bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. 

Pasal 5 ayat (1) PP menyebutkan, masing-masing menteri disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor sekaligus pengemudinya. 

Lebih lanjut dalam ayat (2), biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara. 

Sementara itu, fasilitas bagi wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. 

Pasal 3 PMK menyebutkan, selain hak keuangan, wakil menteri diberikan fasilitas lain berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. 

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I. 

Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian. 

Adapun alokasi anggaran kendaraan dinas pejabat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025. 

Dalam PMK tersebut, pemerintah mematok biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat Eselon I dan Eselon II sebesar Rp 878,91 juta per unit. 

Tonton: Prabowo Gantikan Mobil Menteri dan Pejabat Mobil Lokal

Sementara jika kendaraan dinas pejabat menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai, biaya pengadaannya sebesar Rp 966,80 juta per unit untuk Eselon I dan Eselon II sebesar Rp 746,11 juta per unit. 

Biaya tersebut belum termasuk biaya pengiriman dan instalasi daya. 

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka harga mobil Maung buatan Pindad yang sekitar Rp 400 juta hingga Rp 600 juta masih masuk dalam alokasi biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Menteri, Maung Bakal Jadi Mobil Dinas Gubernur dan Bupati"

Selanjutnya: Diversifikasi Jadi Juru Selamat Konglomerat

Menarik Dibaca: Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Senin-Minggu, 4-10 November 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×