kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Mau Keluar dari Jebakan Pertumbuhan Ekonomi 5%, Pemerintah akan Tekan ICOR ke Level 4


Selasa, 06 Februari 2024 / 17:33 WIB
Mau Keluar dari Jebakan Pertumbuhan Ekonomi 5%, Pemerintah akan Tekan ICOR ke Level 4
ILUSTRASI. Ekonomi Indonesia tak cukup jika hanya tumbuh mentok di kisaran 5% saja.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menunjukkan, ekonomi Indonesia tak cukup jika hanya tumbuh mentok di kisaran 5% saja. 

Perlu ada tambahan, agar ekonomi Indonesia tumbuh minimal 6% hingga 7%, untuk naik kelas menjadi negara maju. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kisaran tersebut, pemerintah sudah memiliki strategi. 

Baca Juga: Tak Cukup 5%, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Harus Naik Kelas, Minimal 6% - 7%

Salah satunya, adalah dengan menurunkan rasio output modal tambahan (ICOR) Indonesia, yang data Maret 2023 menunjukkan ICOR Indonesia berada di angka 7,6. 

“Kalau bisa kami turunkan ICOR ke 4, maka pertumbuhan ekonomi akan tumbuh tinggi di kisaran 6% hingga 7%,” jelas Airlangga, Senin (5/2) di Jakarta. 

Airlangga menambahkan, untuk menekan ICOR bisa dengan pembangunan infrastruktur. Meski ia tak menampik, kalau pembangunan infrastruktur akan memakan waktu. 

Namun, saat semua sudah terbangun, maka Indonesia akan memiliki logistik sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia akan makin baik. 

“Makanya, kita bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi dengan perbaikan ICOR,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×