kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Mau dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta? Ini data yang harus disiapkan


Rabu, 16 September 2020 / 09:41 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyerahkan secara simbolis Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro kepada empat pelaku usaha mikro di Karangasem, Bali.


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) menjadi salah satu pihak yang menjadi perhatian pemerintah agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi.

Terkait hal ini, pemerintah telah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu UMKM.  Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro. 

UMKM bisa mendapatkan bantuan ini dengan mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing. 

Mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Rabu (16/9/2020), mereka yang berhak untuk menerima Banpres Produktif UMKM antara lain:

Baca Juga: Bersiap! Hari ini, subsidi gaji ditransfer ke 3,5 juta pekerja

- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara mengakses Banpres Produktif UMKM

Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk UMKM, antara lain:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×