Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) DPR sampai saat ini belum juga dibentuk. Padahal pembahasan revisi UU Minerba menjadi program legislasi nasional (Prolegnas 2015).
Anggota Komisi VII DPR RI dari Faksi Partai Nasdem, Kurtubi mengatakan sampai saat ini belum terbentuk Panja UU Minerba. Pasalnya, pembahasannya masih harus menunggu UU Minyak dan Gas Bumi (Migas). "Belum dibentuk Panjanya, baru pembahasan awal," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (25/8).
Saat ini, jelas Kurtubi, Revisi UU Minerba baru masuk pada tahapan pembahasan umum dan masukan setiap fraksi. Itupun belum sepenuhnya final. "Pembahasan juga dalam rangka penyusunan naskah akademik, belum pasal per pasal," urainya.
Sayangnya Kurtubi enggan menyebutkan apa saja usulan dari setiap Fraksi. Tapi yang jelas Fraksi Nasdem menilai, sektor Minerba untuk penerimaan negara saat ini sangat kecil. Sehingga banyak yang perlu direvisi
Salah satu opsi yang disampaikan untuk meningkatkan penerimaan negara, lanjut Kurtubi, perlunya perubahan UU 24/2009 mengenai kewenangan Bupati Daerah. "Peraturan itu baiknya kembali lagi kepada Pemerintah Pusat," tandasnya.
Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, belum ada panggilan dari DPR untuk membahas revisi UU Minerba. "Belum ada panggilang lagi," ungkapnya di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (25/8).
Dia bilang, revisi UU Minerba masih terus di proses dari Kementerian ESDM yang juga tengah menyiapkan draf tersebut.
"Kita proses terus, masing-masing menyiapkan, sebetulnya masing-masing posisi dan substansi apa yang sekiranya akan dibicarakan," terangnya.
Dia juga belum ingin membocorkan pasal apa saja yang akan direvisi. Karena Kementerian ESDM sifatnya menunggu draf usulan dari DPR. "Itu DPR dan posisioning substansi nanti tinggal merumuskan bersama," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News