Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR, Jafar Hafsah, menjamin bahwa rotasi atau perputaran kerja pada tubuh komisi DPR, merupakan hal yang biasa. Termasuk juga, rotasi kerja tersangka kasus dugaan suap Angelina Sondakh, dari Komisi X ke Komisi III DPR-RI. Menurut Jafar, rotasi anggota komisi ini hanya dalam rangka mengisi semua komposisi di DPR.
"Kebetulan Angie berada di Komisi III, tapi tidak berarti terkait dengan hukum. Kan tidak ada orang yang bebas dari hukum, karena sudah jelas hukum berlaku pada semua," jelas Jafar di Gedung DPR-RI, Jakarta, pada Rabu (15/2).
Jafar menambahkan, rotasi kerja anggota komisi di DPR, termasuk Angie, selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga berdasarkan kepantasan dan kepatutan. Karena itu, setiap rotasi kerja akan dilakukan evaluasi terhadap para anggota. "Kalau ada yang tidak patut pasti dibicarakan. Yang penting sesuai dengan kapasitas dan tidak akan sengaja lepas dari hukum," tandas Jafar.
Rotasi kerja Angelina ini, menurut Jafar, sudah dirancang sejak beberapa waktu lalu. Karena itu, saat Angelina sekarang menjadi tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet, rotasi tersebut tidak dimaksudkan untuk lepas dari jeratan hukum yang tengah melilit Angie. Jafar menegaskan, penempatan Angie di Komisi II tidak akan menimbulkan benturan kepentingan.
"Saya menempatkan Angie di situ (Komisi III), tidak ada maksud apa-apa kecuali perputaran. Karena semua anggota bisa ditempatkan di 11 komisi yang ada di DPR. Masuk ke DPR juga tidak berdasarkan latar belakangnya. Jangan dikaitkan anggota Komisi III akan kebal hukum. Angie masuk Komisi III tidak akan kebal hukum," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News