kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

Surat pemecatan Angie sudah di tangan DK DPR


Senin, 06 Februari 2012 / 20:02 WIB
ILUSTRASI. Pekerjaan pertama paling penting, ini ragam nasihat Jack Ma tentang karir dan hidup. REUTERS/Charles Platiau/File Photo


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Nasib Angelina Sondakh sepertinya sudah pasti akan tergusur dari kepengurusan di Partai Demokrat (PD). Saat ini surat pemecatan Angie, sapaan akrab politisi tersebut, sudah ada di tangan Dewan Kehormatan (DK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah ada penetapan, maka secara otomatis maka Angie akan dinonaktifkan dari kepengurusan di Partai Demokrat (PD).

Pemecatan terhadap Angelina Sondakh, menurut Ruhut Sitompul Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat telah melalui tahapan mekanisme yang ditetapkan. "Menurut aturan partai, Angie itu non aktif dari DPP, tapi pemecatan ada mekanismenya. Sekarang tinggal administrasinya saja, karena prosesnya sudah berjalan dan sudah ada di tangan Amir Syamsuddin," ujar Ruhut di Gedung DPR Senayan Jakarta, pada Senin (6/2).

Ruhut menambahkan sebagai status tersangka kasus suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh diperkenankan untuk meminta bantuan hukum dari pihak DPP. Meski begitu, bantuan hukum tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Angelina Sondakh untuk menggunakan atau tidak. "Silakan memilih Angie mau atau tidak untuk menggunakan bantuan hukum. Tapi perbuatan korupsi ini adalah ulah oknum atau perseorangan, bukan ulah partai," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×