kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Surat pemecatan Angie sudah di tangan DK DPR


Senin, 06 Februari 2012 / 20:02 WIB
ILUSTRASI. Pekerjaan pertama paling penting, ini ragam nasihat Jack Ma tentang karir dan hidup. REUTERS/Charles Platiau/File Photo


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Nasib Angelina Sondakh sepertinya sudah pasti akan tergusur dari kepengurusan di Partai Demokrat (PD). Saat ini surat pemecatan Angie, sapaan akrab politisi tersebut, sudah ada di tangan Dewan Kehormatan (DK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah ada penetapan, maka secara otomatis maka Angie akan dinonaktifkan dari kepengurusan di Partai Demokrat (PD).

Pemecatan terhadap Angelina Sondakh, menurut Ruhut Sitompul Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat telah melalui tahapan mekanisme yang ditetapkan. "Menurut aturan partai, Angie itu non aktif dari DPP, tapi pemecatan ada mekanismenya. Sekarang tinggal administrasinya saja, karena prosesnya sudah berjalan dan sudah ada di tangan Amir Syamsuddin," ujar Ruhut di Gedung DPR Senayan Jakarta, pada Senin (6/2).

Ruhut menambahkan sebagai status tersangka kasus suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh diperkenankan untuk meminta bantuan hukum dari pihak DPP. Meski begitu, bantuan hukum tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Angelina Sondakh untuk menggunakan atau tidak. "Silakan memilih Angie mau atau tidak untuk menggunakan bantuan hukum. Tapi perbuatan korupsi ini adalah ulah oknum atau perseorangan, bukan ulah partai," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×