kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.323   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.165   -1,00   -0,01%
  • KOMPAS100 1.043   -0,46   -0,04%
  • LQ45 801   -0,59   -0,07%
  • ISSI 232   0,64   0,28%
  • IDX30 415   -0,50   -0,12%
  • IDXHIDIV20 486   0,48   0,10%
  • IDX80 117   0,10   0,08%
  • IDXV30 120   0,76   0,64%
  • IDXQ30 134   0,16   0,12%

Masih Rp 224 triliun, dana daerah nganggur di BPD


Rabu, 31 Agustus 2016 / 12:28 WIB
Masih Rp 224 triliun, dana daerah nganggur di BPD


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Presiden Joko Widodo mengaku mendapat informasi dari Menteri Keuangan bahwa total dana daerah yang berada di Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah Rp 224,67 triliun. Presiden berharap dana daerah ini dapat segera dicairkan sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat di daerah.

"Rp 224 triliun besar sekali," kata Presiden saat berpidato dalam acara ADKASI di JIEkspo Kemayoran, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Untuk itu, Presiden meminta kepada seluruh anggota ADKASI untuk mengingatkan eksekutif segera mencairkan dana daerah tersebut.

"Kalau dikeluarkan pasti ekonominya membaik," tutur Presiden. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai perubahan PP Nomor 24 Tahun 2004 telah disetujui.

"Yang terakhir sudah di tangan saya. Sudah 100% setuju," kata Jokowi.

Namun Presiden Joko Widodo meminta ADKASI untuk bersabar, mengingat pemerintah saat ini sedang melakukan penghematan anggaran, sehingga RPP ini harus menunggu waktu yang tepat untuk dikeluarkan.

"Sekarang problemnya adalah tidak bisa dikeluarkan sekarang ini, masalah timing. Begitu saya nomori, saya telepon Pak Haji Lukman (Ketua ADKASI)," ujar Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo kemudian berjanji RPP yang sudah terhambat selama 13 tahun tersebut akan resmi dikeluarkan tahun ini. "Tidak lama, tapi yang jelas tidak sampai tahun depan," ucap Jokowi.

(Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×