Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2020 yang berlaku mulai 1 Juli 2020.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo(Jokowi) pada bulan Mei lalu.
Dalam Perpres tersebut, perubahan cukup signifikan terjadi bagi peserta mandiri, yakni peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Iuran yang sebelumnya hanya dibayarkan oleh peserta, kini turut dibantu oleh pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah lantaran adanya kenaikan tarif.
Selain itu, pemerintah juga memiliki program Kartu Indonesia Sehat (KIS). Lantas apa perbedaan BPJS dan KIS?
Baca Juga: Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru per 1 Juli 2020 dan dendanya
Pengertian BPJS dan KIS
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu program Presiden Joko Widodo yang telah direncanakan sejak masa kampanye.
KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS.
KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang diluncurkan pemerintah sebelumnya, yaitu pada 1 Januari 2014.
Para penerima KIS berasal dari kalangan miskin dan tidak mampu yang datanya diambil dari peserta BPJS PBI sehingga terjadi tumpang tindih antara data keduanya.
Baca Juga: Ini tahapan mudah cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan selama Covid-19