kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih berminat rupiah pecahan Rp 75.000? Kamu masih bisa melakukan penukaran lagi


Senin, 22 Maret 2021 / 12:36 WIB
Masih berminat rupiah pecahan Rp 75.000? Kamu masih bisa melakukan penukaran lagi
ILUSTRASI. Mata uang rupiah seri HUT RI ke-75 dengan nilai nominal Rp 75.000. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekarang untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) jadi lebih mudah dengan mekanisme penukaran teranyar dari Bank Indonesia (BI).

Penyempurnaan mekanisme ini menyebutkan, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.

“Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (22/3).

Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penuaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.

Masyarakat bisa melakukan pemesanan individu lewat PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan penukaran (H+0), apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.

Baca Juga: Sudah lebih dari 9.000 cabang bank melayani penukaran UPK 75 RI

Untuk mekanisme penukaran individu maupun kolektif lebih lanjut, masyarakat bisa melihat dalam aplikasi PINTAR tersebut.

Erwin menambahkan, penyempurnaan mekanisme penukaran ini diharapkan mampu memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih anyar UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.

Pun, UPK 75 Tahun Ri yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lebih lanjut, BI tetap mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka memitigasi penyebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×