kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Masih belum kapok, pengembang syariah bodong tipu warga dengan kerugian Rp 12 miliar


Senin, 02 Maret 2020 / 12:25 WIB
Masih belum kapok, pengembang syariah bodong tipu warga dengan kerugian Rp 12 miliar
ILUSTRASI. Ilustrasi investasi bodong.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah warga di Kabupaten Bogor menjadi korban penipuan investasi pengembang perumahan berbasis syariah. Salah satu korban, Heri Saputra menuturkan, jumlah korban mencapai 125 orang dengan kerugian hingga Rp 12 miliar. 

Para pembeli merasa tertipu setelah menyetorkan sejumlah uang untuk membeli kavling di Perumahan Quranc Residence, Kemang, Kabupaten Bogor. 

Sebelumnya Heri mengatakan ia dan ratusan pembeli sempat bertemu dengan pihak manajemen yang menjanjikan para pembeli akan segera mendapatkan rumahnya. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, belum ada satu pembeli pun yang mendapatkannya. 

Baca Juga: Maraknya investasi berkedok koperasi, Menteri Teten: Kami akan benahi

Kompas.com lalu mengecek nama pengembang dalam Sistem Registrasi Pengembang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SIRENG-PUPR). Hasilnya, nama PT Alfatih Bangun Persada yang dilaporkan oleh para pembeli tidak terdaftar dalam sistem. 

Maraknya kasus penipuan berkedok perumahan syariah membuat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengimbau agar masyarakat dapat menghindari penipuan. Salah satunya adalah dengan mengakses situs https://sireng.pu.go.id/ dan memasukkan nama developer yang bersangkutan untuk mengetahui apakah telah terdaftar secara resmi. 

Baca Juga: Kemenkop UKM selidiki kasus gagal gayar KSP Tinara senilai Rp 250 miliar

Basuki mengungkpakan, pengembang yang telah terdaftar sudah diseleksai oleh asosiasi. Selain itu, masyarakat juga bisa mencari tahu informasi mengenai rumah subsidi pada aplikasi berbasis android bernama Sistem Informasi KPR Subsidi Pemerintah (SiKasep). 

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memilih lokasi rumah subsidi yang diinginkan dari pengembang yang sudah terdaftar, bahkan mengajukan KPR rumah subsidi secara online.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, Pengembang Syariah Bodong Menipu Warga Kerugian Rp 12 Miliar \"
Penulis : Rosiana Haryanti
Editor : Hilda B Alexander

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×