kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Masih Banyak Pengemplang Pajak, DEN: Indonesia Sulit Jadi Negara Modern


Kamis, 09 Januari 2025 / 14:30 WIB
Masih Banyak Pengemplang Pajak, DEN: Indonesia Sulit Jadi Negara Modern
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Yudi Manar/Spt. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia. Hal ini membuat Indonesia sulit jadi negara modern.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia.

Anggota DEN, Arief Anshory Jusuf menilai bahwa hanya sebagian kecil individu dan perusahaan yang membayar pajak, sehingga menghambat langkah Indonesia menuju status negara maju pada tahun 2045.

"Bagaimana kita mau jadi negara modern, kalau hanya 7-8 juta orang bayar pajak dari 300 juta. Bagaimana kita mau jadi negara modern, kalau hanya 0,5% perusahaan bayar pajak? Gak mungkin kita jadi negara modern," ujar Arief dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/1).

Baca Juga: Perluas Basis Pajak, DEN Rekomendasikan Hal ini ke Otoritas Pajak

Oleh karena itu, ia menjelaskan sebuah teori yang disebut Wagner's Law. Menurutnya, semakin modern sebuah negara maka negara selalu hadir dalam berbagai aspek di masyarakat lewat belanja negara yang juga membutuhkan penerimaan yang tinggi.

"Semakin modern suatu negara, negara semakin hadir. Semakin besar spending negara dalam GDP-nya. Jadi, kalau kita mau jadi negara maju, negara harus lebih hadir. Masalahnya, kita itu sering bicaranya menuntut saja negara hadir. Negara hadir itu tidak serta-,merta. Kita semua sama-sama menghadirkannya," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×