kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.205   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.065   -15,76   -0,22%
  • KOMPAS100 1.047   -0,56   -0,05%
  • LQ45 821   -0,42   -0,05%
  • ISSI 210   -0,21   -0,10%
  • IDX30 422   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 504   -0,41   -0,08%
  • IDX80 120   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 123   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,16%

Perluas Basis Pajak, DEN Rekomendasikan Hal ini ke Otoritas Pajak


Kamis, 09 Januari 2025 / 14:20 WIB
Perluas Basis Pajak, DEN Rekomendasikan Hal ini ke Otoritas Pajak
ILUSTRASI. DEN menekankan digitalisasi penting untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menekankan pentingnya digitalisasi untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia.

Anggota DEN, Chatib Basri menilai bahwa tingkat kepatuhan pajak yang rendah sebagian besar disebabkan oleh keterbatasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengakses data Wajib Pajak di luar yang sudah terdaftar.

Ia mencontohkan, lewat digitalisasi maka DJP bisa mengoptimalkan penerimaan dari Wajib Pajak lewat transaksi e-commerce.

"Jadi kalau digitalisasi ini bisa dilakukan dengan GovTek, itu kemudian akan bisa diperluas. Anda misalnya, Anda transaksi e-commerce selama ini mungkin belum tercantum, tapi nanti kalau dia menjadi integrated semua transaksi Anda, DJP akan tahu," ujar Chatib dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/1).

Baca Juga: Luhut: Kepatuhan Membayar Pajak Masyarakat Indonesia Masih Sangat Rendah

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan bahwa teknologi digital dapat digunakan untuk melacak pola perilaku individu yang mencerminkan tingkat kemampuan ekonomi mereka.

Ia mencontohkan, bahwa data perjalanan seperti seringnya bepergian ke Bali atau luar negeri, dapat menjadi indikator kemampuan finansial.

Ia menegaskan bahwa teknologi ini bukan hanya alat pemantauan, tetapi juga cara untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara gaya hidup dan kewajiban pajak, sanksi dapat diterapkan pada individu atau perusahaan terkait.

"Itu yang membantu kita sebenarnya, untuk tadi memaksa kepatuhan. Karena kalau enggak, anda punya perusahaan nanti bisa kena sanksi," katanya.

Selanjutnya: Harga Minyak dan Beras di Bali Kompak Naik, Kamis (9 Januari 2025)

Menarik Dibaca: Promo Berhadiah Indomaret 9-22 Januari 2025, Sikat Gigi-Face Wash Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×