kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Masih adakah ruang penghematan anggaran?


Kamis, 06 Juli 2017 / 19:42 WIB
Masih adakah ruang penghematan anggaran?


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, desifit anggaran dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017 yang mencapai 2,92% dari produk domestik bruto (PDB) belum mengkhawatirkan. Meski pemerintah juga mengupayakan defisit anggaran tahun ini sebesar 2,67% dari PDB.

Menurutnya, pemerintah masih bisa mengontrol realisasi belanja negara. Misalnya, melalui penundaan pembayaran dana alokasi umuk (DAU) dan penundaan pembayaran subsidi energi ke Pertamina.

"Kalau pemangkasan (anggaran kementerian atau lembaga) hanya Rp 16 triliun, masih ada ruang pemangkasan lagi," kata Lana kepada KONTAN, Kamis (6/7). Sebab ia juga memperkirakan shortfall penerimaan perpajakan berpotensi lebih besar, mencapai Rp 100 triliun.

Lana juga mengatakan, jika perkiraan defisit anggaran dengan memperhitungkan adanya anggaran yang tidak terserap secara alamiah yaitu sebesar 2,67% dari PDB bisa dicapai, maka akan menunjukkan kinerja yang lebih baik.

Sebab, realisasi anggaran belanja bisa mencapai 95% dari pagu, lebih baik dari realisasi anggaran belanja tahun-tahun sebelumnya yang lebih rendah lagi.

"Artinya ekspansi fiskalnya jalan kalau belanja terealisasi hingga 95%," tambahnya.

Bahkan Lana mengatakan bahwa pemerintah bisa mengajukan revisi batasan defisit anggaran hingga 3,5% dari PDB. Namun, pemerintah juga harus tetap memperhatikan rasio utang pemerintah yang saat ini posisinya sudah mencapai 26%-27% dari PDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×