kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Masih ada waktu! Ini mekanisme mengisi SPT secara online


Rabu, 24 Maret 2021 / 08:51 WIB
Masih ada waktu! Ini mekanisme mengisi SPT secara online
ILUSTRASI. elaporan SPT 2020 akan ditutup pada 31 Maret 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2021 bagi Wajib Pajak Badan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/pras/17.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie


Cara lapor SPT Online

Lalu seperti apa cara mengisi SPT Online? Berikut ini panduan lengkapnya:

1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).

2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.

3. Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik "Login".

4. Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik "Lapor". Lalu, klik ikon "e-Filing".

5. Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".

Baca Juga: Per 16 Maret, 6,8 juta wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan

6. Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon "Selanjutnya".

7. Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya". Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.

8. Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).

Baca Juga: ​Terakhir 31 Maret 2021, ini denda telat lapor SPT

9. Di poin 3, pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×