kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per 16 Maret, 6,8 juta wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan


Selasa, 16 Maret 2021 / 17:43 WIB
Per 16 Maret, 6,8 juta wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan
ILUSTRASI. Ditjen Pajak mencatat hingga 16 Maret 2021, sebanyak 6,8 juta wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 sudah masuk sebanyak 6,8 juta SPT per Selasa (16/3).

Bila dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebanyak 7,64 juta, maka jumlah pelapor SPT tahunan lebih rendah 840.027 atau turun 11,00%.

Berdasarkan data yang diterima Kontan.co.id, realisasi SPT tahunan PPh 2021 tersebut terdiri dari 7,15 juta wajib pajak (WP) orang pribadi dan 181.510 WP badan.

Baca Juga: ​Terakhir 31 Maret 2021, ini denda telat lapor SPT

Sebagian besar dari wajib pajak melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-filling, yaitu sebanyak 6,55 juta orang atau setara 96,4% dari total SPT yang masuk.

Jumlah tersebut juga lebih rendah bila dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Saat itu, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT lewat e-filling sebanyak 7,33 juta WP.

Sementara itu, sebanyak 244.980 WP atau setara 3,6% dari total SPT, melaporkan SPT tahunan secara manual. Jumlah ini pun lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang sebanyak 308.980 orang.

Masa pelaporan SPT tahunan bagi WP orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021. Sedangkan untuk WP badan, masa pelaporan SPT tahunan berakhir pada 30 April 2021.

Selanjutnya: Belanja perpajakan tahun lalu capai Rp 228 triliun, CITA: Sejalan pelemahan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×